SEMARANG, - Kuasa hukum korban dalam kasus penyebaran konten cabul editan AI yang melibatkan siswa SMAN 11 Semarang, Jucka Rajendhra Septeria Handhry, mendesak Polda Jawa Tengah untuk segera menahan tersangka bernama Chiko Radityatama Putra.Chiko, yang diketahui merupakan anak seorang anggota kepolisian, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.“Akhirnya sekarang Chiko ditetapkan tersangka. Para korban berharap kasus ini segera berlanjut dan ada upaya penahanan terhadap tersangka,” tutur Jucka melalui sambungan telepon pada Selasa .Baca juga: Chiko Radityatama Jadi Tersangka Pornografi, Bikin Video Deepfake AI Pakai Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 SemarangJucka menjelaskan bahwa awalnya para korban berencana membuat laporan polisi.Namun, sebelum laporan diajukan, Ditresiber Polda Jateng telah lebih dulu melakukan patroli siber dan menangani kasus ini secara proaktif, mengingat kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan.Jucka menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada peluang untuk perdamaian antara pelaku dan korban.“Kami harap bisa segera dilimpahkan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kami sebagai kuasa hukum dari korban ingin tahu fakta-fakta sebenarnya dari pelaku dan apa yang mendasari dia melakukan kejahatan tersebut,” tegasnya.Ia menambahkan bahwa para korban sangat menantikan proses persidangan untuk mengetahui motif pelaku dalam menyebarkan konten asusila yang dinilai sangat mencederai psikologis mereka.Baca juga: Anak Polisi yang Edit Video Cabul Siswi SMAN 11 Semarang Belum Jadi Tersangka, Apa Alasannya?Mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, Jucka mengaku puas karena sesuai dengan prediksinya saat hendak melapor.Meski tidak menyebut secara spesifik ancaman hukuman, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.Jucka juga mengungkapkan bahwa jumlah korban yang didampingi olehnya mencapai 18 orang, termasuk satu anak di bawah umur dan dua siswa yang masih aktif bersekolah.Sebelum penetapan tersangka, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk guru dan pihak sekolah.Lebih lanjut, Jucka menyoroti belum adanya ketegasan dari Universitas Diponegoro terkait status akademik Chiko, yang merupakan mahasiswa baru di Fakultas Hukum.Ia mendorong agar kampus segera bersikap dan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka.“Setelah Chiko melakukan kesalahan seperti ini, dia masih bisa nyaman ikut UTS, sedangkan para korban menjadi trauma. Untuk UTS saja, ada yang ketakutan untuk berangkat,” harapnya.Baca juga: Chiko Pembuat Konten Pornografi SMAN 11 Semarang Pakai AI Terancam Penjara 6-12 TahunKasus ini bermula dari tindakan Chiko yang memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah para korban, termasuk siswi dan alumni sekolahnya, ke dalam video bermuatan pornografi yang kemudian diunggah ke media sosial.Seluruh barang bukti, termasuk video dan akun media sosial milik tersangka, telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.“Ancaman hukumannya enam hingga dua belas tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, dalam pernyataannya pada Selasa .
(prf/ega)
Pihak Korban Kasus Konten Asusila SMAN 11 Semarang Desak Chiko Ditahan
2026-01-11 22:50:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:36
| 2026-01-11 22:31
| 2026-01-11 22:17
| 2026-01-11 22:05
| 2026-01-11 20:20










































