- Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis hak atas tanah yang kerap menjadi sorotan publik, terutama karena HGU dengan skala sangat luas banyak dimiliki oleh perusahaan besar milik para konglomerat.Status hukum ini memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan perkebunan, pertanian skala besar, hingga peternakan.Hak Guna Usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. Aturan mengenai HGU diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai regulasi turunan lainnya.HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Dalam kondisi tertentu, pemegang HGU juga dapat mengajukan pembaruan setelah masa perpanjangan berakhir.Baca juga: Siap-siap, HGU Perusahaan Sawit Bakal Dicabut demi Rumah Korban BanjirBerdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak untuk memanfaatkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam kurun waktu tertentu.Tanah tersebut dialokasikan untuk kegiatan seperti pertanian, perikanan, atau peternakan.Selain diatur dalam UUPA, ketentuan mengenai HGU juga diperjelas dalam sejumlah regulasi turunan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.Tidak semua pihak bisa memperoleh sertifikat HGU. Negara menetapkan syarat tertentu mengenai siapa saja yang berhak mendapatkannya.Secara garis besar, HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang berdiri menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.Pemberian tanah negara sebagai HGU dituangkan melalui keputusan resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat yang mewakili dalam urusan pertanahan.Baca juga: Masa Berlaku HGU Bisa Sampai 95 TahunPP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 5 juga menetapkan batasan luas tanah yang dapat diberikan. Luas minimal HGU adalah lima hektare. Untuk individu, luas maksimal yang dapat diberikan adalah 25 hektare.Meski demikian, negara membuka peluang pemberian HGU lebih dari 25 hektare, asalkan pemohon mampu menunjukkan penggunaan tanah yang didukung investasi memadai serta penerapan teknik usaha yang sesuai perkembangan teknologi.Masa berlaku HGU adalah paling lama selama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun lagi.Negara berhak menarik kembali HGU jika memenuhi sejumlah kondisi, misalnya jangka waktu hak telah habis, pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya, lahan ditelantarkan, hak dilepaskan secara sukarela, atau diputuskan batal berdasarkan putusan pengadilan.Pemegang sertifikat HGU memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya membayar biaya penggunaan hak kepada negara dan menjalankan kegiatan usaha sesuai peruntukan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.Baca juga: HGU Buat Perusahaan Diperpanjang secara Hati-hatiMereka juga diwajibkan membangun serta merawat prasarana pendukung di area HGU, menjaga kesuburan tanah, melindungi sumber daya alam, serta memastikan lingkungan tetap lestari.
(prf/ega)
Mengenal HGU, Hak Tanah yang Banyak Dimiliki Para Konglomerat Sawit
2026-01-12 04:30:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:30
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 02:24
| 2026-01-12 02:21










































