OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai

2026-01-16 10:29:37
OTT Kepala Daerah Tak Pernah Usai
OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi bukti terbaru bahwa lingkaran OTT kepala daerah belum juga terputus.Rabu malam , Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tiba di Gedung KPK, Jakarta, setelah diamankan dalam rangkaian OTT di wilayah Lampung.Dengan mengenakan topi putih dan jaket hitam, Ardito hanya menjawab singkat, “Alhamdulillah sehat,” saat dikonfirmasi awak media sebelum menjalani pemeriksaan intensif.KPK kemudian membenarkan bahwa Ardito merupakan salah satu pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi melalui OTT.Daftarnya panjang dan berulang: dari Bekasi hingga Pemalang, dari Bogor hingga Yogyakarta, dari Sorong hingga Kepulauan Meranti, dari Maluku Utara hingga Bengkulu, dan Baubau.Modusnya pun mirip: suap proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, hingga suap untuk mengondisikan pemeriksaan keuangan.Pada beberapa kasus lain, pemotongan anggaran dan pungutan terkait Pilkada bahkan dilakukan secara sistematis oleh lingkar birokrasi.Baca juga: Regenerasi Koruptor di IndonesiaFenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih mendasar: mengapa OTT kepala daerah tampak tidak pernah usai, meskipun sistem pengawasan makin ketat, risiko hukumnya tinggi, belum lagi sorotan publik yang sangat keras.Jika pola terus berulang, berarti ada persoalan struktural yang belum disentuh oleh reformasi politik dan pemerintahan kita.Salah satu faktor yang paling sering luput dari pembahasan publik adalah biaya politik. Berbagai kajian ICW, KPK, hingga lembaga penelitian politik memperkirakan biaya maju Pilkada dapat mencapai Rp 20 miliar hingga lebih dari Rp 100 miliar, tergantung wilayah dan tingkat kompetisi.Biaya besar ini tidak pernah benar-benar tercatat secara transparan dalam laporan dana kampanye.Pola pembiayaan semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan gejala klasik dari hubungan politik yang bersifat transaksional.Dalam teori clientelism dan rent-seeking, biaya politik yang besar menciptakan utang tak terlihat antara kandidat dan para pemberi modal.Setelah menjabat, kepala daerah sering merasa harus “mengembalikan investasi” melalui proyek, izin, penempatan pejabat, atau alokasi anggaran tertentu.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 08:26