JAKARTA, – Suasana sidang perdana dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sempat ricuh, Selasa . Salah satu terdakwa, Syahdan Husein, memamerkan ijazah strata-1 (S1) saat majelis hakim mengonfirmasi identitas dirinya.Peristiwa itu terjadi ketika ketua majelis hakim menanyakan data diri Syahdan Husein, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat. Dalam proses tersebut, Syahdan yang berusia 30 tahun tiba-tiba menyela dan menjelaskan status pendidikannya."Yang Mulia, saya izin. Di situ tertulis saya pendidikan terakhir SMA. Saya ingin membuktikan bahwa dari gugatan tersebut, saya Sarjana S1 UGM (Universitas Gadjah Mada). Saya membawa ijazah aslinya, Yang Mulia," ujar Syahdan sambil mengangkat kertas ijazah.Baca juga: Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus, Delpedro Bagi-bagi Mawar Pink ke JPU dan HakimAksi tersebut sontak memicu sorak sorai pengunjung sidang yang terdiri atas keluarga dan pendukung para terdakwa. Beberapa di antaranya bertepuk tangan sambil meneriakkan dukungan."Hidup mahasiswa! UGM nih!" teriak hadirin.Keramaian itu membuat ruang sidang di lantai 1 PN Jakarta Pusat menjadi gaduh. Ketua majelis hakim kemudian menengahi situasi dan memperingatkan para terdakwa serta hadirin agar menjaga ketertiban persidangan."Gini kepada para terdakwa ya, kami ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien ya. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan," kelas ketua majelis hakim."Karena persidangan ini akan berlangsung dengan baik, jika ada sorak-sorak itu akan mengganggu proses persidangan," lanjutnya.Syahdan langsung menyatakan persetujuannya. Hadirin sidang pun kembali tenang, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa.Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Cs Digelar Besok, Kuasa Hukum: Terdakwa Cari Kebenaran dan KeadilanSidang perdana tersebut diikuti empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka didakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.Sebelum sidang dimulai, terdakwa Delpedro Marhaen sempat memberikan bunga mawar berwarna pink kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Mawar itu diserahkan sesaat setelah Delpedro memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.31 WIB."Semakin ditekan, semakin melawan!" teriak Delpedro saat memasuki ruang sidang."Ini untuk (jaksa) penuntut umum, dan dua (mawar) untuk majelis hakim yang kita tunggu kehadirannya. Merdeka, merdeka, hidup rakyat," ujarnya sambil meletakkan sebuah mawar pink di depan meja JPU.Delpedro kemudian berorasi singkat yang diikuti oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar."Kami akan mempertanggungjawabkan apa yang kami lakukan soal bantuan hukum dan segalanya, akan kami pertanggung jawabkan, tapi hal hal yang tidak kami lakukan tidak akan kami pertanggung jawabkan," kata Delpedro.Baca juga: Delpedro Kembali Tulis Surat: Saya Ingin Diadili, Bukan Diendapkan di Meja Jaksa
(prf/ega)
Sidang Perdana Dugaan Penghasutan, Rekan Delpedro Marhaen Pamer Ijazah Asli dari UGM
2026-01-12 05:30:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:26










































