JAMBI, – Mabes Polri memerintahkan Polda Jambi untuk memeriksa anggota polisi yang menembak mati Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.Perintah tersebut disampaikan setelah pihak keluarga Aryadi melapor ke Mabes Polri.“Ya, saya dapat informasi dari Polda, katanya polisi yang terlibat (penembakan) akan diperiksa,” kata kuasa hukum keluarga, Ramos Hutabarat, Rabu .Ramos menyebut, Mabes Polri telah mendisposisikan laporan itu ke Kapolda Jambi, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), hingga ke Subdit III Jatanras.Ia menambahkan, pihak keluarga telah membuat dua laporan, yakni laporan etik ke Paminal (Propam) dan laporan pidana.Ramos menegaskan, keluarga akan terus memperjuangkan keadilan atas kematian tidak wajar Aryadi.Baca juga: Serang Petugas, Pelaku Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU“Diduga kuat Aryadi tewas akibat dianiaya karena terdapat banyak luka di tubuhnya,” ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan keluarga, Aryadi mengalami sejumlah luka di bagian leher, mata, kepala, dan pergelangan tangan, serta tiga luka tembak di kaki kiri dan kanan.Sementara itu, Polda Jambi menyebut tindakan penembakan dilakukan secara tegas dan terukur.Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jambi pada Jumat , polisi disebut menembak Aryadi karena melakukan perlawanan dan melukai anggota saat proses penangkapan berlangsung.Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 98,62 gram.Baca juga: Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Jimmy membantah adanya pemeriksaan terhadap anggota.“Gak (tidak ada pemeriksaan), hanya nanya saja,” kata Jimmy melalui pesan singkat, Rabu .Jimmy belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkan keluarga Aryadi ke Mabes Polri.
(prf/ega)
Mabes Polri Minta Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Tembak Mati Warga Pemayungan
2026-01-11 15:34:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:31
| 2026-01-11 15:13
| 2026-01-11 14:55
| 2026-01-11 13:02
| 2026-01-11 12:58










































