Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Kenali Ciri-cirinya

2026-01-15 10:07:36
Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Kenali Ciri-cirinya
JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) palsu yang disebarkan melalui pesan singkat atau SMS.Peringatan tersebut disampaikan OJK melalui akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan, @kontak157. OJK menyebutkan, penipuan e-tilang lewat SMS kian marak dan berpotensi menimbulkan kerugian, terutama terkait keamanan data pribadi dan rekening masyarakat.Dalam unggahan tersebut, OJK menjelaskan bahwa e-tilang resmi memiliki sejumlah ciri yang mudah dikenali. Salah satunya, adanya foto kendaraan saat melakukan pelanggaran lalu lintas.Baca juga: Hati-hati Fake BTS Lewat HP, Kenali Mekanisme Penipuan di BaliknyaSelain itu, e-tilang resmi juga disertai nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi. Tautan yang digunakan untuk konfirmasi pun menggunakan domain resmi, seperti polri.go.id.Sebaliknya, e-tilang palsu umumnya dikirimkan melalui SMS. Padahal, e-tilang resmi hanya disampaikan melalui WhatsApp atau email resmi. Tautan dalam pesan palsu biasanya menggunakan domain yang tidak lazim, terlalu panjang, atau mengandung salah ketik.Ciri lain yang patut diwaspadai, isi pesan e-tilang palsu kerap bernada mengancam dan mendesak penerima agar segera melakukan pembayaran.“Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi,” tulis OJK melalui akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu .Baca juga: Rata-rata Korban Penipuan Baru Melapor ke IASC 12 Jam Usai KejadianOJK juga membagikan sejumlah langkah untuk menghindari penipuan e-tilang. Pertama, masyarakat diminta memverifikasi nomor pengirim pesan. Jika SMS berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan pesan tersebut merupakan penipuan. E-tilang resmi tidak dikirim melalui SMS pribadi.Kedua, masyarakat diimbau tidak mengklik tautan yang mencurigakan. Tautan palsu berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi dan membahayakan keamanan rekening.Ketiga, konfirmasi status pelanggaran sebaiknya hanya dilakukan melalui kanal resmi ETLE dan Polri, bukan melalui tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dikenal.Baca juga: Terungkap Modus Penipuan WO Ayu Puspita: Tawarkan Paket Liburan hingga HoneymoonKeempat, apabila masyarakat menemukan tautan mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, OJK meminta agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di iasc.ojk.go.id.Melalui imbauan ini, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan layanan publik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 10:35