Skema Baru Sistem Registrasi SIM per 1 Januari 2026, Gunakan Biometrik Pengenalan Wajah

2026-01-12 03:36:42
Skema Baru Sistem Registrasi SIM per 1 Januari 2026, Gunakan Biometrik Pengenalan Wajah
- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan sistem baru registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah.Kebijakan ini ditujukan untuk menekan kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler sebagai sarana utama.Dilansir dari Antara, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan skema penerapan sistem tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu .Penerapan awal akan dimulai pada 1 Januari 2026 dengan mekanisme bertahap sebelum diberlakukan penuh.Baca juga: Registrasi Kartu SIM Berbasis “Face Recognition” Dinilai Mampu Tutup Celah Kejahatan DigitalMarwan menyampaikan, pada tahap awal penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah masih bersifat sukarela.Pelanggan baru layanan telekomunikasi diberikan pilihan untuk tetap menggunakan sistem lama atau beralih ke sistem baru berbasis biometrik."Jadi per 1 Januari 2026, masyarakat punya dua pilihan, ingin pakai NIK dan KK, atau mau sukarela menggunakan biometrik. Ada dua jalur dulu, karena kita perlu sosialisasi ke masyarakat, jadi yang lama tetap berlaku, biometrik juga jalan," katanya."Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," ia menambahkan.Marwan menjelaskan, sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Juli 2026.Pada tahap tersebut, proses registrasi tidak lagi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga seperti pada sistem sebelumnya.Registrasi kartu SIM nantinya dilakukan melalui aplikasi yang disediakan masing-masing operator seluler.Langkah ini diharapkan memperkuat validasi identitas pelanggan dan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler.ATSI menyatakan dukungan tetap disediakan bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar serta pengguna ponsel model lama.Kelompok pengguna ini mencakup pemilik feature phone yang tidak dilengkapi kamera dan tidak memiliki akses internet.Dalam kondisi tersebut, registrasi kartu SIM dapat dilakukan melalui situs web yang tersedia di gerai operator seluler atau gerai layanan telekomunikasi.


(prf/ega)