Perjalanan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi Prabowo

2026-01-12 04:21:35
Perjalanan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lalu Direhabilitasi Prabowo
JAKARTA, - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.Ira Puspadewi bisa langsung bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo tersebut.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, rehabilitasi yang diberikan Prabowo bisa menggugurkan vonis perkara ASDP."Kira-kira begitulah," kata Prasetyo saat dikonfirmasi perihal vonis perkara ASDP yang gugur usai dapat rehabilitasi, dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa .Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.Baca juga: Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDPHakim menyatakan, eks Dirut ASDP itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Namun, dalam putusannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi tidak menerima uang hasil perbuatan korupsinya.Meskipun demikian, Ira tetap dinyatakan terbukti bersalah karena karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu pemilik PT JN, Adjie sebesar Rp 1,25 triliun dari proses akusisi PT JN oleh ASDP.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.Baca juga: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun PenjaraDalam putusan tersebut, satu hakim menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.Hakim Sunoto berpandangan, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, harusnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.Sunoto mengatakan, perbuatan Ira dan dua terdakwa lainnya bukanlah tindak pidana, tapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.


(prf/ega)

Berita Terpopuler