Mitigasi Banjir Rob: Panduan Umum Hadapi Ancaman Pesisir

2026-01-14 02:18:52
Mitigasi Banjir Rob: Panduan Umum Hadapi Ancaman Pesisir
Banjir rob masih menjadi ancaman berulang di sejumlah kawasan pesisir Indonesia. Kondisi pasang laut yang meningkat serta perubahan cuaca membuat mitigasi banjir rob menjadi langkah penting bagi pemerintah dan masyarakat.Badan penanggulangan bencana dan instansi pengelola sumber daya air telah merilis panduan penanganan dan pencegahan rob. Berikut informasi yang dirangkum dari BPBD DIY dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta sebagai rujukan langkah mitigasi secara umum.Potensi banjir rob biasanya meningkat saat fase pasang tinggi bersinggungan dengan pengaruh bulan purnama. Fenomena tersebut dapat menyebabkan air laut melimpah hingga ke daratan, terutama di kawasan rendah yang berada dekat garis pantai. Potensi ini bisa berubah sesuai dinamika cuaca dan gelombang laut.Kondisi ini dapat mengganggu aktivitas masyarakat, merusak fasilitas publik, hingga membahayakan keselamatan apabila limpasan air terjadi secara tiba tiba. Oleh sebab itu, masyarakat pesisir diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika prakiraan pasang menunjukkan ketinggian signifikan.Mitigasi lingkungan merupakan bagian penting dalam meminimalkan dampak rob. Penanaman vegetasi pesisir seperti mangrove terbukti mampu meredam gelombang laut sekaligus mengurangi abrasi. Saluran drainase juga perlu dipastikan berfungsi baik agar genangan dapat mengalir secara optimal.Di sisi lain, penataan ulang kawasan pesisir dan pemeliharaan bangunan pelindung seperti tanggul menjadi bagian dari mitigasi yang perlu dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat memastikan infrastruktur tersebut tetap kokoh dan berfungsi sesuai kebutuhan.Penataan kawasan pesisir membantu menciptakan ruang yang lebih tahan terhadap kenaikan muka air laut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi risiko rob.Setidaknya, ada tiga langkah mitigasi banjir rob yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat:Masyarakat dapat menyiapkan rencana evakuasi keluarga, menyimpan dokumen penting di tempat aman, serta mengamankan peralatan rumah tangga yang rentan terkena air asin. Pengawasan terhadap anak-anak dan kelompok rentan perlu ditingkatkan saat potensi rob meningkat.Warga disarankan memantau peringatan resmi dari BPBD, BMKG, dan pemerintah daerah. Informasi mengenai pasang surut dan cuaca membantu masyarakat mengambil keputusan sebelum kondisi memburuk.Lihat juga Video 'Rencana DKI Perkuat Struktur Tanggul Muara Baru di 2026':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 00:25