- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari puluhan warga yang menjadi korban keberangkatan haji dan umrah tidak resmi sejak tahun 2017 hingga 2024.Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama dengan modus yang rapi.Selama tujuh tahun, Mustafa Yasin memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah resmi.“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa .Baca juga: Pencegahan Korupsi di Gorontalo Masih Zona Merah, KPK Beri Pendampingan SepekanKasus ini mulai terbongkar setelah para korban asal Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, melapor ke pihak kepolisian.Dari hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai 62 orang dengan total kerugian Rp2,54 miliar.“Setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta,” kata Kapolda.Dari total korban, sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.Sementara itu, 16 jemaah lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan.Baca juga: Pencegahan Korupsi di Gorontalo Masih Zona Merah, KPK Beri Pendampingan SepekanMenurut polisi, motif Mustafa Yasin diduga kuat untuk keuntungan finansial pribadi. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengaku dapat memberangkatkan haji dan umrah denan biaya lebih murah.Akibat perbuatannya, Mustafa Yasin dijerat dengan pasal berlapis, yakni penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelas Widodo.Jika terbukti bersalah, Mustafa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.Baca juga: Rumah Diguncang Gempa, Warga Gorontalo Panik Berdiri di Tepi Jalan Menunggu AmanMustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada 15 Juni 1984. Ia dikenal sebagai politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil duduk di DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.Dalam pemilu tersebut, pria berusia 41 tahun ini berhasil meraih 7.134 suara, menjadikannya salah satu kader muda PKS yang cukup menonjol di wilayah Gorontalo.Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2025, Mustafa Yasin tercatat memiliki total harta kekayaan minus Rp878.250.670.Secara keseluruhan, ia memiliki aset senilai Rp3,41 miliar, namun dibebani utang sebesar Rp4,29 miliar. Dengan demikian, total kekayaannya tercatat negatif.Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah
(prf/ega)
Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ilegal, Rugikan Jemaah Rp2,5 Miliar
2026-01-12 04:02:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 02:38
| 2026-01-12 02:13
| 2026-01-12 02:12










































