KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

2026-01-12 06:51:24
KPK Periksa 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin .Ketiga tersangka yang diperiksa terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF.“Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.Baca juga: KPK Gali Peran Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka TimurMeski demikian, dia belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.Budi juga belum memastikan apakah para tersangka akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025 lalu.Baca juga: KPK Sebut 2 Penyuap Bupati Kolaka Timur Segera Disidang di PN Kendari“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehata untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltimi Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.Baca juga: Anggota DPR Singgung KPK Gara-gara OTT Bupati Koltim: Hukum Jangan Jadi Alat PolitikAbdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


(prf/ega)