IKADIN Gelar Diskusi, Bahas Wajah Penegakan Hukum Setelah KUHAP dan KUHP Baru

2026-01-13 14:33:52
IKADIN Gelar Diskusi, Bahas Wajah Penegakan Hukum Setelah KUHAP dan KUHP Baru
Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT ke-40 IKADIN, telah menyelenggarakan diskusi panel bertajuk 'Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru'.Diskusi ini merupakan sebuah forum strategis yang menghadirkan pemangku kepentingan sektor hukum untuk membahas arah dan masa depan penegakan hukum Indonesia menjelang diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru.Acara ini mempertemukan advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, serta pemerhati kebijakan publik untuk mendiskusikan bagaimana reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia akan mempengaruhi sistem peradilan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.AdvertisementPembahasan ini menjadi semakin penting mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam struktur hukum pidana Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek substansi delik, pemidanaan, dan sanksi, tetapi juga mengubah cara apara penegak hukum bekerja."Perubahan ini menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem pemidanaan yang baru. Karena itu, implementasi regulasi ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan yang memadai, dan kemampuan adaptasi dari seluruh profesi hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 IKADIN, Heru Muzaki melalui keterangan tertulis, Senin .Diskusi ini menghadirkan para tokoh penting, yakni Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail, Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan DPP IKADIN Hery Firmansyah, dan Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati.Acara dipandu oleh Najib Ali Gisymar. Setiap narasumber memberikan perspektif kritis dan konstruktif mengenai tantangan dan peluang dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru.Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan proses legislasi KUHAP baru di DPR yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi publik, RDPU, dan kajian akademik yang panjang."Perubahan KUHAP mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk rekaman pemeriksaan melalui CCTV, hak komunikasi, pendampingan hukum, dan akses atas salinan BAP. Upaya ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen negara untuk membangun proses peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," jelas Habiburokhman. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 12:26