JAKARTA, - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons penetapan tersangka sekaligus penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pria yang karib disapa Cak Imin ini menyebut, semua pihak harus belajar dari kasus Abdul Wahid, agar tidak terulang kembali.“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu .Diketahui, Abdul Wahid adalah kader PKB. Dia juga Gubernur ke-4 Riau yang terjerat kasus korupsi.Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pemerintahan di Riau Dipegang Wagub SF HariyantoLebih lanjut, Cak Imin memastikan bahwa PKB akan memproses internal Abdul Wahid termasuk terkait status kadernya dari anggota kepartaian."Ya pasti akan ada proses internal, ya,” ujar Cak Imin.Namun, ketua umum partai yang juga Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini belum mengungkapkan secara gamblang menyebut keputusan akhir dari PKB terhadap Abdul Wahid.Cak Imin juga mengaku, PKB belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Abdul Wahid atau tidak."Belum ada permintaan (bantuan hukum)," kata Cak Imin.Baca juga: PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum buat Gubernur Riau Tersangka PemerasanDiketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025.Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Berikut identitas ketiga tersangka:“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.Baca juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kok Bisa Terjadi Seperti Ini Ya? Dalam penjelasannya, Johanis Tanak mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Johanis Tanak menyebut, tersangka AW selaku Gubernur Riau meminta “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.AW disebut meminta “jatah preman” itu diwakili oleh MAS Kepala Dinas PUPR-PKPP, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak diberikan.“Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M. Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tanak.Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Ada Gubernur Riau Abdul Wahid
(prf/ega)
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Ditahan, Cak Imin: Harus Jadi Pembelajaran...
2026-01-11 23:03:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:01
| 2026-01-11 21:50
| 2026-01-11 21:35
| 2026-01-11 21:29
| 2026-01-11 21:17










































