Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys

2026-01-12 06:38:53
Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys
JAKARTA, - Kasus hukum antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya sampai pada babak baru.Setelah melalui rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap Nikita.Putusan tersebut tak hanya menjadi sorotan publik karena lamanya hukuman, tetapi juga karena berbagai reaksi dari pihak Nikita, kuasa hukumnya, hingga pihak Reza Gladys.Kompas.com merangkum fakta-fakta dari vonis Nikita Mirzani hingga tanggapan kedua belah pihak.Baca juga: Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 TahunMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarkepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa .Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.Baca juga: Respons Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.Baca juga: Tak Akui Perbuatan Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Nikita MirzaniDalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut ada dua aspek yang memperberat hukuman bagi Nikita.“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Soleh saat membacakan vonis.Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan aspek yang meringankan, yaitu kondisi Nikita sebagai ibu yang memiliki tanggungan keluarga.“Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjutnya.Baca juga: Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani: Yang Penting Dua Pasal Hilang, Gue Enggak Dibilang Tukang Peras Lagi


(prf/ega)