Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara Terkait Status ASN Bukan Tindak Pidana

2026-02-04 04:24:35
Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara Terkait Status ASN Bukan Tindak Pidana
MAKASSAR, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi dua guru di Luwu Utara berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan.Adapun kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada dua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, setelah mereka diduga mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp 770 juta.Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.Kedua guru tersebut juga dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara. Baca juga: Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Rasnal: Skenario Sangat Indah Bertemu Bapak Presiden“Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS, bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidana, itu tidak,” kata Yusril kepada wartawan usai memberikan materi di kampus Universitas Islam Makassar (UIM), pada Senin .Yusril juga menyampaikan bahwa ia telah memberikan arahan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, untuk mengaktifkan kembali status ASN kedua guru tersebut.“Dan tadi pagi saya mendapat kabar katanya langkah-langkah ke arah itu sudah dilakukan,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan MA.Namun, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam undang-undang ASN.“Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya,” jelasnya.Baca juga: Guru Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dapat SK ASN Lagi, Berkat Rehabilitasi dari PrabowoMenurut Yusril, keputusan Gubernur terkait pemberhentian keduanya beberapa waktu lalu sudah benar, karena merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.“Dan karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN,” katanya.Sebelumnya, putusan kasasi MA membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dan kedua guru tersebut telah menjalani hukuman penjara sebelum akhirnya direhabilitasi.Klarifikasi terbaru dari Abdul Muis, Rasnal, dan komite sekolah memberikan konteks baru terhadap angka yang selama ini menjadi polemik, serta membuka kembali pertanyaan publik mengenai batas antara insentif berbasis kesepakatan orang tua dan konstruksi hukum gratifikasi di lingkungan pendidikan.Baca juga: Kembali Mengajar Usai Rehabilitasi, Abdul Muis Disambut Tangis Guru dan Siswa di SMA 1 Luwu UtaraMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, juga mengarahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Irwan mengaku bersyukur atas penghargaan yang telah diraih. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan dimulai dari internal, yaitu kebahagiaan dan kesehatan karyawan, sebelum meluas ke masyarakat.“Ketika saya ditanya dewan juri, saya sampaikan bahwa fokus utama kami adalah membahagiakan dan menjaga kesehatan karyawan terlebih dahulu. Kalau karyawan yang dekat dengan kami saja tidak sehat dan bahagia, bagaimana kami bisa mengurus masyarakat yang lebih luas.” ujar Irwan kepada Kompas.com, Rabu.Irwan menambahkan, penghargaan yang diraih pihaknya  merupakan kerja kolektif seluruh karyawan dan tim.“Persyaratannya sangat banyak, ada 17 goals dan 169 target. Mustahil dicapai tanpa komitmen bersama,” kata Irwan.Pihaknya pun senantiasa mendorong seluruh elemen perusahaan berpartisipasi dalam berbagai upaya pencapaian SDGs, terutama terkait kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Kagumi Standar Produksi Sido MunculSido Muncul juga menegaskan komitmennya untuk membantu program nasional, melalui program penanganan stunting dan tidak mengambil bagian dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).“Kami memilih memberikan bantuan berupa dana agar ibu-ibu bisa membeli kebutuhan gizi yang sesuai. Tahun depan kontribusi kami akan ditingkatkan,” katanya./Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat memegang piala penghargaan Terbaik I kategori Badan Usaha Besar Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 berkat keberhasilan program Smartani. Program Smartani yang mengantarkan Sido Muncul meraih juara pertama merupakan inisiatif pemberdayaan masyarakat yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Program ini telah diinisiasi sejak 2021 dan menyasar kelompok tani di wilayah Semarang.Saat ini, sedikitnya 3.000 petani dan peternak telah mendapat pendampingan dari Sido Muncul.“Di tingkat hilir, kami membina karyawan untuk menjadi distributor. Sekarang ada sekitar 60 hingga 70 distributor yang dulunya karyawan kami dan kini sudah mandiri,” ungkap Irwan.Baca juga: Hadirkan Terang, Sido Muncul Gelar Operasi Katarak GratisManajer Lingkungan Sido Muncul, Amri Cahyono, menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap SDGs diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.Ia menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memperkuat kontribusi terhadap 17 tujuan SDGs.“Program Smartani kami gagas untuk mewujudkan visi perusahaan, yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Hingga saat ini, Sido Muncul telah memenuhi seluruh 17 tujuan SDGs,” ujarnya.Amri menjelaskan bahwa Smartani di Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Semarang, dikembangkan dengan pendekatan nature-based solution. Implementasinya dimulai dengan social mapping untuk memetakan potensi lokal.“Di desa ini ada kelompok petani alpukat, peternak sapi perah, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ‘Mbok Jajan’ yang sebelumnya terdampak Covid-19. Kami memberikan pelatihan agar mereka dapat kembali produktif, dan kini produk mereka sudah memasok ke Sido Muncul,” terang Amri.Baca juga: Konsisten Bantu Tangani Katarak, Sido Muncul Kembali Raih Perdami Award/Yakob Arfin T Sasongko Direktur Sido Muncul, Dr (HC) Irwan Hidayat bersama tim dalam ajang Indonesia?s SDGs Action Awards 2025 di Jakarta, Rabu .

| 2026-02-04 02:49