Program Transmigrasi di Kalteng Dikorupsi Berjamaah: Libatkan 11 Tersangka dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar

2026-01-12 07:20:46
Program Transmigrasi di Kalteng Dikorupsi Berjamaah: Libatkan 11 Tersangka dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar
PALANGKA RAYA, - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar praktik korupsi berjamaah dalam program transmigrasi yang dijalankan sejumlah desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.Dalam perkara ini, polisi menetapkan 11 tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 26,7 miliar.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis .Rimsyahtono menjelaskan, perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi tahun 2021 pada pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya menuju Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup.Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas melalui dana tugas pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.“Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 374,75 juta untuk pekerjaan supervisi,” kata Rimsyahtono.Baca juga: Budi Boyong Keluarga Transmigrasi, Hijrah ke Poso Tinggalkan Kehidupan Sulit di Kulon ProgoDalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kabupaten Kapuas tahun 2021, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan pengawas, serta YN sebagai peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi.“Khusus tersangka DG diketahui telah meninggal dunia,” ujarnya.Perkara kedua menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) di Kecamatan Dadahup dengan pagu anggaran Rp 5,18 miliar. Proyek ini juga melibatkan para tersangka yang sama.“Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan. BPK RI menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar,” tambah Rimsyahtono.Baca juga: Dukung Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Wamentrans Viva Yoga Diapresiasi Bupati Polewali Mandar Perkara ketiga berkaitan dengan kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.Proyek APBN 2021 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.“Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 6,13 miliar,” ujarnya.Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, RN sebagai peminjam PT Unggul Sokaja Pusat, serta BS dan YN. Polisi juga menyita uang tunai total Rp 327,5 juta dari sejumlah pihak terkait, berikut dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.Rimsyahtono menegaskan, penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun barang bukti.Seluruh perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


(prf/ega)