Jerat Hukum bagi Pelaku Perundungan!

2026-02-03 04:58:27
Jerat Hukum bagi Pelaku Perundungan!
Meninggalnya seorang siswa SMP di Tangerang, yang diduga menjadi korban perundungan, menambah daftar hitam maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Seperti ditulis detikcom sebelumnya, MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya meninggal pada Minggu setelah dirawat sepekan di rumah sakit.Atas adanya dugaan perundungan yang mengakibatkan MH meninggal, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, memastikan pihaknya akan menangani kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi."Petugas Sat Reskrim Polres Tangsel berinisiatif membuat laporan informasi dalam rangka proses penyelidikan. Kemudian, penyidik sudah meminta keterangan klarifikasi dari beberapa saksi ada enam termasuk guru pengajar," kata Agil, dikutip dari detikNews, Minggu .Sejak peristiwa ini terendus, sejumlah pihak memang mendorong agar kasus tersebut diproses hukum. Meski sudah ada upaya mediasi pihak sekolah kepada orang tua terduga korban dan orang tua terduga pelaku, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap meminta ada campur tangan hukum apabila memang terbukti ada tindak kekerasan."Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," ungkap Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dikutip dari detikcom Senin ."Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," ujarnya.Sikap senada muncul dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyebutkan sekolah masih kesulitan menghadapi masalah pelik tersebut. Ia kemudian mendorong adanya penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ia juga mendorong adanya tim khusus untuk menangani masalah ini, termasuk membuat mekanisme reaksi cepat atas peristiwa perundungan di lingkungan sekolah.Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melihat kasus perundungan ini? Apakah hukum formal Indonesia dapat menjerat anak pelaku perundungan di lingkungan sekolah? Ikuti ulasannya bersama Hery Firmansyah Yasin, pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara.detikSore hari ini akan kembali mengulas peristiwa bencana alam yang terjadi di Jawa Tengah. Seperti ditulis detikcom, tanah longsor yang terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Banjarnegara, Sabtu sore, masih menimbun sejumlah warga desa.Berdasarkan informasi yang diterima oleh BPBD Jawa tengah, hingga Senin , diperkirakan masih ada 27 orang tertimbun. Sejumlah usaha dilakukan guna mengevakuasi para korban. Apa saja hambatannya? Bagaimana situasi terbaru di sana? Ikuti laporan langsung jurnalis detikJateng selengkapnya.Kembali membahas soal perundungan di sekolah, detikSore akan menghadirkan psikolog untuk mengulas bagaimana seharusnya orang tua menyiapkan anak-anak mereka untuk menjauhi praktik bully. Bagaimana langkah-langkah yang harus disiapkan untuk membentengi anak dari perundungan? Ikuti diskusinya bersama Sani Budiantini Hermawan, Psikolog anak & remaja, dalam Sunsetalk.Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin–Jumat, pukul 15.30–18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia."Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-03 05:08