Anggota Polda Riau Ipda Angga Dilaporkan Hilang Terseret Banjir di Sumbar, Pencarian Terus Dilakukan

2026-01-13 08:43:51
Anggota Polda Riau Ipda Angga Dilaporkan Hilang Terseret Banjir di Sumbar, Pencarian Terus Dilakukan
Jakarta - Satu anggota Ditreskrimum Polda Riau, Ipda Angga Mufajar, dilaporkan hilang akibat bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyampaikan bahwa seluruh personel kepolisian telah dikerahkan untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan."Proses pencarian melibatkan tim Ditreskrimum Polda Riau, personel Reskrim Polres Kampar dan Polres Padang Panjang, warga lokal sebagai penunjuk arah, serta relawan Mapala Sumbar yang memahami karakteristik aliran sungai di kawasan tersebut," jelas Kombes Anom melalui keterangan pers diterima, Selasa .Kombes Anom memastikan, proses pencarian dilakukan tak mengenal lelah. Semua personel dikerahkan untuk bekerja sejak pagi hingga larut malam, mengikuti perkembangan situasi dan kondisi medan pascabencana.Advertisement“Tim pencarian bekerja menyusuri Sungai Jembatan Kembar, lokasi ditemukannya kendaraan yang ditumpangi korban hingga ke enam anak sungai yang memiliki potensi menjadi jalur hanyutnya korban,” jelas Kombes Anom. Kombes Anom merinci, pada Senin malam, kegiatan penyisiran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan kembali hari ini dengan penambahan personel dari Polres Kampar. “Pencarian dilakukan dengan menyisir bantaran sungai, memeriksa cekungan, tumpukan material banjir, serta titik-titik yang dinilai memiliki potensi ditemukannya korban,” jelas dia. Kombes Anom memastikan, seluruh anggota di lapangan bekerja dengan penuh kehati-hatian, mempertimbangkan keselamatan personel, serta terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, BPBD, relawan, dan unsur pemerintah daerah Sumatera Barat. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:29