JAKARTA, — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.Sidang yang sedianya digelar pada Senin itu ditunda karena sejumlah tergugat tidak hadir.Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bidang Pidana dan Perdata, Sunoto, membenarkan penundaan tersebut.Baca juga: LMKN Jadi Turut Tergugat dalam Gugatan Ari Bias Rp 4,9 Miliar, Makki Beri Respons“Benar, sidang tersebut ditunda,” kata Sunoto dalam keterangan persnya, Senin.Sunoto menjelaskan, dari seluruh pihak yang dipanggil, hanya penggugat Ari Bias dan tergugat PT Aneka Bintang Gading yang memenuhi panggilan pengadilan.“Turut tergugat tidak hadir, di antaranya Agnez Mo sebagai tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai tergugat II, serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) sebagai tergugat III,” ujar Sunoto.Baca juga: Polemik Lagu Bilang Saja Berlanjut: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Turut TergugatMajelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Achmad Rasyid Purba selaku ketua majelis, dengan anggota M Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan.Atas ketidakhadiran sejumlah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 Desember 2025.“Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para turut tergugat. Ini merupakan panggilan ketiga sekaligus terakhir,” tutur Sunoto.Baca juga: Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp 4,9 Miliar ke Penyelenggara Konser yang Tampilkan Lagu Bilang SajaSebelumnya, Ari Bias mengajukan gugatan perdata dugaan pelanggaran hak cipta terhadap PT Aneka Bintang Gading selaku penyelenggara acara dengan nilai gugatan sebesar Rp 4,9 miliar.Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.Melalui akun Instagram pribadinya, Ari Bias membenarkan pengajuan gugatan tersebut.Ia menyebut langkah hukum itu merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja.Baca juga: Ari Bias Gugat Penyelenggara Konser Rp 4,9 Miliar, Agnez Mo hingga LMKN Jadi Turut Tergugat“Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya yang berjudul ‘Bilang Saja’ yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Aneka Bintang Gading sebagai penyelenggara acara,” tulis Ari Bias, dikutip Kompas.com, Senin .
(prf/ega)
Agnez Mo hingga LMKN Absen, Sidang Gugatan HKI Ari Bias Ditunda
2026-01-12 07:14:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:32
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 05:08










































