Kronologi Pemotor Tewas Usai Diserempet Mobil Boks di Jalan Ciledug Raya

2026-02-02 08:47:51
Kronologi Pemotor Tewas Usai Diserempet Mobil Boks di Jalan Ciledug Raya
JAKARTA, - Seorang pria berinisial MR (26) tewas usai motor yang ditumpanginya diserempet sebuah mobil boks di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu pagi.Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menyampaikan, insiden bermula ketika pengemudi mobil boks, MEP (19), terlibat cekcok dengan pengemudi motor, DP (22), dan MR, saat melaju dari arah Senayan menuju Ciledug.Baca juga: Cekcok di Jalan Ciledug Raya Berujung Kecelakaan, Satu Pengendara Motor Tewas"Pengendara mobil box dan sepeda motor sudah terjadi cekcok dari depan Lemigas," kata Seala saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.Merasa emosi, MEP kemudian menyerempet sepeda motor yang dikemudikan DP.Bahkan, MEP disebut membanting setir ke kiri sehingga menyebabkan sepeda motor terjatuh."Membanting stir ke kiri dan mengenai pengendara sepeda motor dan menabrak tiang listrik," ujarnya.Akibat kejadian itu, DP mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan kanan, dan kaki kanan, lalu dilarikan ke RS Murni Teguh Ciledug untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara MR dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian."Pengemudi mobik diamankan ke Polsek Pesanggrahan dan selanjutnya dibawa petugas Laka Lantas Aipda Suyanto ke Polres Jakarta Selatan," lanjut dia.Baca juga: Ini Alasan Pintu Keluar dan Masuk Sisi Barat Stasiun Bogor DipindahkanPolisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9765 VAD beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 5844 SAY lengkap dengan STNK.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 06:23