Pemalsuan Ijazah Sarjana Berujung Wagub Babel Jadi Tersangka

2026-01-12 00:05:32
Pemalsuan Ijazah Sarjana Berujung Wagub Babel Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri."Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik," ujar Zainul melalui keterangannya."Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri."Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik," ujar Zainul melalui keterangannya. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi kadernya, Hellyana, jadi tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Mardiono menghormati sikap Bareskrim, tetapi siap jika Hellyana membutuhkan bantuan hukum."Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).Mardiono berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat kader PPP tersebut. Ia menyebut PPP siap memberikan advokasi pendampingan terhadap Hellyana."Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan," ujarnya.Mardiono mengaku baru mendengar penetapan tersangka Hellyana dari media. Ia menyebut kasus Hellyana mesti mengedepankan praduga tak bersalah sampai nantinya keputusan inkrah di pengadilan."Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya," kata Mardiono."Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan," sambungnya. Gubernur Babel Hidayat Arsani meminta Hellyana mengikuti proses hukum."Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. (Kasus) Ibu Wagub (Hellyana) ini adalah urusan pribadi. Dia dikenakan (ditersangkakan) menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu, katanya begitu, kan?" katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/12/2025) petang.Gubernur Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap wakilnya, Hellyana, tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Termasuk dalam proses pencalonan bersama dirinya di Pilkada Serentak pada 2024."Jadi ini merupakan ranah hukum yang harus dilaksanakan. Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA," terangnya."Kita berharap, dengan kasus ini, ibu ini bisa melaksanakan tugas dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri," sambungnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-01-11 23:07