Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal

2026-01-12 21:17:46
Eks Ketua PN Jaksel Minta Divonis Ringan: Saya Bersalah dan Menyesal
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta agar divonis ringan dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Arif mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya."Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dan saya mengakui bersalah dan sangat menyesal. Sebagai penegak hukum, mestinya saya berdiri tegak lurus pada kebenaran, membela dan menjaga nama baik institusi. Akan tetapi saya gagal untuk mempertahankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," kata Arif Nuryanta saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Arif mengatakan penerimaan suap yang ia lakukan telah merusak nama baik institusi pengadilan, memperburuk citra penegak hukum, dan mencederai nama baik keluarganya. Dia berharap peristiwa ini tidak dilakukan lagi oleh aparat penegak hukum."Maafkan saya kepada istri, anak, orang tua, dan keluarga saya atas kesalahan yang telah saya lakukan. Peristiwa ini menjadi cambuk bagi saya dan saya berjanji akan memperbaiki, memperbaiki diri saya, dan mengembalikan nama baik istri, anak, orang tua, dan keluarga saya," ujarnya.Arif meminta keringanan hukuman ke majelis hakim. Dia memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan kesalahan dan sikap kooperatifnya selama sidang berlangsung."Saya berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalani hukuman atas kesalahan saya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.Dia juga memohon hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 25 tahun untuk lembaga peradilan. Dia mengatakan penugasan di berbagai daerah telah ia laksanakan dengan tanggung jawab."Aya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim, berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum yang saya tangani," kata Arif."Semuanya itu saya dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," imbuhnya.Lebih lanjut, Arif mengatakan dia juga belum pernah dipidana atau mendapat hukuman disiplin dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuknya."Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna. Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," pintanya. Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu .Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-01-12 21:07