Alasan Erika Carlina Akhirnya Cabut Laporan terhadap DJ Panda

2026-02-03 16:43:20
Alasan Erika Carlina Akhirnya Cabut Laporan terhadap DJ Panda
JAKARTA, – Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporannya terhadap Disk Jockey (DJ) Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya.Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan pencabutan laporan tersebut.Ia menyebut surat pencabutan laporan masuk pada Jumat .Baca juga: Erika Carlina dan DJ Panda Sepakat Berdamai, Laporan Resmi Dicabut“Betul (dicabut). Suratnya masuk Jumat kemarin,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin .Iskandarsyah menjelaskan, keputusan Erika mencabut laporan dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara dirinya dan DJ Panda, yang merupakan mantan kekasihnya.Keduanya telah menjalani proses mediasi di luar jalur hukum.“Mereka sudah mediasi di luar. Terjadi kesepakatan,” ucap Iskandarsyah.Baca juga: Fakta Permohonan Maaf DJ Panda: Akui Khilaf hingga Maklumi Laporan Erika CarlinaSaat ini, lanjut Iskandarsyah, pihak kepolisian tengah memproses penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.“Sedang kami proses untuk restorative justice,” tuturnya.Sebagai informasi, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025.Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dilakukan di grup fanbase.Baca juga: Isi Lengkap Permintaan Maaf DJ Panda untuk Erika CarlinaBelakangan, DJ Panda juga menggelar konferensi pers untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.Mengenakan kemeja putih, ia tampak membacakan pernyataan tertulis sambil memegang secarik kertas.DJ Panda mengakui telah menyebarkan data pribadi sang mantan kekasih ke dalam grup WhatsApp dan menyebut tindakannya sebagai kekhilafan yang fatal.“Saya atas nama Giovanni Surya Saputra memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak Erika Carlina karena saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ujar DJ Panda.Baca juga: DJ Panda Minta Maaf Secara Terbuka ke Erika Carlina: Saya Khilaf Sebar Data Pribadi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 16:49