JAKARTA, - Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan bahwa sebagian besar kasus penindakan kendaraan oleh penagih lapangan, yang kerap disebut mata elang (matel), bukan terjadi karena penarikan sepihak terhadap debitur yang masih aktif.Berdasarkan data dan pengalaman para pelaku industri, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditemukan dan ditindak di jalan justru telah berpindah kepemilikan ke pihak ketiga meski status kredit kendaraan tersebut belum lunas.Fakta ini menjadi kunci untuk memahami mengapa praktik penelusuran kendaraan di ruang publik masih terus terjadi, sekaligus menjelaskan akar konflik yang kerap berujung ricuh di jalan.Baca juga: Cara Mata Elang Dapat Data Nasabah dengan Mudah dalam Hitungan DetikDi sisi lain, maraknya penggunaan aplikasi digital pelacak kendaraan oleh oknum penagih memunculkan persoalan baru, mulai dari keamanan data pribadi, potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga batas legalitas dalam praktik penagihan.Salah satu direktur perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), menjelaskan bahwa fenomena penjualan kendaraan yang masih berstatus kredit telah menjadi masalah struktural yang terus membesar dalam beberapa tahun terakhir.“Perlu dipahami, 95 persen lebih eksekusi itu terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujar Ronald saat dihubungi Kompas.com, Senin .“Pihak ketiga ini yang sering kali lebih agresif di lapangan. Sementara debiturnya sudah merasa tidak punya kewajiban,” lanjut dia.Ia menuturkan, penjualan kendaraan bermotor yang hanya bermodal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) marak terjadi di berbagai kanal media sosial.Akibatnya, kendaraan berpindah tangan, cicilan terhenti, alamat debitur tidak lagi valid, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses komunikasi dengan peminjam awal.“Kendaraan masih status kredit, tapi dijual begitu saja. Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu,” kata dia.Fenomena tersebut berdampak langsung pada kebijakan pembiayaan. Ronald menyebut, sepanjang 2025 perusahaan pembiayaan memperketat persetujuan kredit secara signifikan.Baca juga: 18.000 Data Kendaraan Bocor Lewat Aplikasi Dewa Matel, Pengamat: Pelanggaran Luar Biasa“Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Survei lebih ketat, verifikasi lebih detail,” ujar dia.Tujuannya bukan sekadar menekan kredit bermasalah, tetapi juga mencegah praktik spekulatif membeli kendaraan untuk dijual kembali saat cicilan belum berjalan lama.Dampak lanjutan dari kebijakan ini adalah semakin menyempitnya ruang masyarakat untuk mengakses pembiayaan kendaraan.Meski menghadapi persoalan kredit bermasalah, Ronald menegaskan bahwa proses penagihan tetap harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM, serta tidak boleh menimbulkan gangguan ketertiban umum.
(prf/ega)
Leasing: 95 Persen Kendaraan yang Ditindak Mata Elang di Jalan Sudah Pindah Kepemilikan
2026-01-13 10:26:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 10:17
| 2026-01-13 09:54
| 2026-01-13 09:22
| 2026-01-13 08:47
| 2026-01-13 08:19










































