Walkot Hasto: Tak Ada Larangan Pesta Kembang Api di Kota Yogyakarta

2026-01-12 17:09:11
Walkot Hasto: Tak Ada Larangan Pesta Kembang Api di Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, - Beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Surabaya melarang pesta kembang api saat pergantian tahun.Namun, Kota Yogyakarta tidak melarang adanya pesta kembang api.Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan tidak melarang pesta kembang api tapi mengimbau agar masyarakat tidak boros dan lebih baik untuk menyumbang korban bencana di Sumatera.“Ya, saya itu membuat suatu imbauan saja, kan, tidak, kita tidak melarang ya, tidak melarang, karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api itu, ya,” ujar Hasto, Selasa .Baca juga: Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke YogyakartaIa menambahkan jika pihaknya melarang pesta kembang api dan ada yang melarang harus ada sanksinya, padahal Pemkot Yogyakarta tidak memiliki aturan soal sanksi bagi yang menyalakan kembang api.“Jadi, kita itu cuman mengimbau, jangan boros-boros, punya empati daripada beli kembang api, lebih baik membantu daerah bencana, sudah itu sajam kita buat surat edaran,” ujarnya.Baca juga: Meski Kondisi Padat, Wisatawan Tetap Bisa Menikmati Malioboro YogyakartaSebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026.Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun oleh pihak swasta.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut telah diambil sebagai bagian dari pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota.“Saudara-saudara sekalian, di dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, maka, terutama untuk tahun baru, saya sudah memutuskan untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun oleh swasta," ujar Pramono, Senin .Baca juga: Sekda DIY Soroti Praktik Nuthuk, Wisatawan Diimbau tak Parkir SembaranganPramono menegaskan, kebijakan larangan pesta kembang api tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) khusus.Dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 yang digelar pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh kegiatan pergantian tahun yang memerlukan perizinan resmi untuk menyalakan kembang api di wilayah Jakarta.“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ujar Pramono usai rapat.


(prf/ega)