Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Rp 16 Miliar, YLKI Singgung Perlindungan Konsumen yang Rendah

2026-01-12 03:30:22
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita Rp 16 Miliar, YLKI Singgung Perlindungan Konsumen yang Rendah
- Kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita tengah menjadi sorotan publik.Kasus ini terungkap setelah seorang perias pengantin mengunggah keluhan di TikTok terkait dua acara yang bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu .Keluhan itu membuat sejumlah warganet yang mengaku korban bermunculan.Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.Diberitakan Kompas.com, Minggu , setidaknya 230 pasangan menjadi korban dugaan penipuan ini, baik yang acaranya sudah berlangsung maupun yang akan dating.Total kerugian kasus ini mencapai Rp 15-16 miliar.Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus penipuan."Benar tersangka A n D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Kompas.com, . Selain Ayu Puspita, polisi menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan WO di kawasan Jakarta Timur.Tiga dari lima tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Baca juga: Duduk Perkara Kasus WO Ayu Puspita: Puluhan Korban, Acara Nyaris Gagal, dan Uang RaibSekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, kasus WO yang mengakibatkan ratusan pasangan pengantin mengalami kerugian menunjukkan lemahnya perlindungan konsumen."Kasus ini menjadi fenomena gunung es karena lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk konsumen dapat melaporkan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa .Lemahnya perlindungan konsumen menyebabkan modus penipuan WO terus berulang tanpa adanya penyelesaian konkret.Hal ini membuat Rio menaruh curiga jika kejahatan tersebut merupakan tindak yang terencana menggunakan skema ponziOleh sebab itu, YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan WO untuk mendata dan membantu upaya penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.


(prf/ega)