Syarat Pelunasan Haji, Jemaah Wajib Jalani Pemeriksaan di Puskesmas

2026-01-12 16:45:40
Syarat Pelunasan Haji, Jemaah Wajib Jalani Pemeriksaan di Puskesmas
JAKARTA, - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.Ia menekankan bahwa penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian."Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tutur Irfan dalam keterangan pers resmi, Senin .Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler 2026 Tahap Pertama Dimulai Hari IniIa mengajak jemaah untuk menjaga kesehatan sejak dini agar pada waktu keberangkatan nanti dalam kondisi sehat dan siap mengikuti rangkaian ibadah."Harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha’ah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak. Jemaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," jelas Gus Irfan.Irfan juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi dari Kemenhaj."Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan," ujar dia.Baca juga: Wamenhaj: Layanan untuk Jemaah Haji adalah Amanah, Bukan KomoditasGus Irfan, panggilan karibnya, menuturkan bahwa daftar jemaah yang berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id."Kami harap jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan," ucapnya.Sebagai informasi, pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.


(prf/ega)