KSBSI Kaltim Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Belum Cukup, Sebut Itu untuk Buruh Lajang

2026-02-02 23:03:53
KSBSI Kaltim Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Belum Cukup, Sebut Itu untuk Buruh Lajang
SAMARINDA, – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 6,5 persen akan masih jauh untuk memenuhi kebutuhan riil. Sebab, besaran itu dianggap untuk buruh lajang. Sehingga, serikat buruh meminta agar kenaikan UMP 2026 bisa mencapai 10 persen.Diketahui, UMP Kaltim saat ini di angka Rp 3,5 juta. Ketua KSBSI Korwil Kaltim, Bambang Setiono menilai rencana kenaikan UMP 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan riil pekerja, terutama untuk buruh yang telah berkeluarga.Hal itu ia sampaikan menanggapi informasi dari Disnakertrans Kaltim yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP tahun depan mengacu pada kisaran 6,5 sampai 10 persen, sesuai perubahan regulasi turunan Putusan Mahkamah Konstitusi.Baca juga: UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung, Buruh Minta Kenaikan Tak Sekadar PenyesuaianMenurut Bambang, rumusan formula yang dipakai saat ini merujuk pada PP 51/2023—hasil perubahan PP 36/2021 setelah Putusan MK Nomor 168/2021.Dalam formula tersebut, indeks alfa berada di rentang 0,2 sampai 0,7.“Kalau indeksnya 0,7 memang bisa naik 10 persen. Tapi kalau ambil tengah, misalnya 0,5, ya naiknya 6,5 persen. Saya yakin Disnaker ambil tengah biar tidak memberatkan,” ujar Bambang, Kamis .Namun, ia menegaskan bahwa angka itu masih belum ideal bagi para pekerja, khususnya yang memiliki tanggungan.“UMK itu disusun untuk kategori lajang. Tapi banyak pekerja yang sudah punya anak dua atau tiga tetap digaji UMK. Itu yang jadi masalah,” katanya.Bambang juga menyoroti skala upah dan upah sundulan yang menurutnya banyak tidak diterapkan perusahaan.Baca juga: Soal UMP 2026 Kaltim, Buruh Ingin Hitungan Rinci, Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK“Contohnya, saya sudah bekerja lima tahun lebih dulu, tapi upahnya tetap sama dengan pekerja baru. Harusnya ada kenaikan skala upah tiap tahun, entah 50 ribu atau 100 ribu. Tapi tidak diterapkan,” ungkapnya.Ia mengatakan masalah ini paling sering terjadi di perusahaan kecil yang mengaku tidak sanggup menyesuaikan upah.“Perusahaan besar tidak masalah. Yang kecil sering bilang, ‘waduh naik lagi, bisa tutup usaha saya’. Ini dilema bagi manajemen dan pemerintah,” ujarnya.Bambang juga mengakui masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah UMP, terutama di sektor pertokoan atau usaha kecil.“Biasanya mereka hanya bekerja enam jam, dari jam sembilan sampai jam empat. Lalu dihitung prorata. Secara total jadi di bawah UMP. Tapi kalau pekerjanya bersedia dan jaminan sosialnya tetap dipenuhi, itu yang sering terjadi,” jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 22:57