Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

2026-01-11 03:35:12
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi
Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dia diduga terlibat korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020 di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan pengajuan cekal dari Kejagung tersebut.“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tutur Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis .AdvertisementKen Dwijugiasteadi merupakan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu yang menjabat periode tahun 2015 hingga 30 November 2017. Selain dirinya, ada pula nama lain yang disebut turut diajukan pencekalan oleh Kejagung.Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu; dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.


(prf/ega)