JAKARTA, - Pemerintah akan memperketat pembelian elpiji 3 kilogram (kg) guna meningkatkan penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran.Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru khusus untuk pendistribusian elpiji.Dalam beleid baru itu, akan diatur mengenai ketentuan penyaluran elpiji hingga ke tingkat sub pangkalan, serta kriteria masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg."Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres (Peraturan Presiden) terkait elpiji. Ini Perpres baru," ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa .Baca juga: Dirut Pertamina Pantau Langsung Distribusi BBM dan Elpiji di Aceh, Kebut Pemulihan EnergiSaat ini, ketentuan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji 3 kg diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.Laode menuturkan, kedua Perpres tersebut tidak mengatur batasan desil kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg di tingkat ritel.Alhasil, elpiji subsidi sering dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas, padahal seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. "Sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih," ucapnya.Maka dari itu, akan diatur batasan desil kelompok masyarakat sehingga elpiji subsidi bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin.Ia bilang kuota elpiji 3 kg yang ditetapkan pun semakin menurun, seperti untuk tahun depan dipatok hanya 8 juta metrik ton (MT). Karena itu, memang diperlukan pengaturan baru untuk memperketat pembelian.Adapun sebagai pembanding, kuota elpiji 3 kg tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun ini yang ditetapkan sebesar 8,17 juta MT, dan diperkirakan membengkak menjadi 8,5 juta MT di akhir tahun."Kalau kita lihat tahun ini kan (kuota elpiji 3 kg) lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Ini menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini, kita lihat desil-desilnya, nanti kita atur," kata Laode.Adapun desil 1-10 adalah pembagian kelompok penduduk berdasarkan tingkat pendapatan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.Setiap desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang berbeda, seperti desil bawah (1-3) umumnya berpendapatan rendah, desil menengah (4-7) memiliki pendapatan cukup stabil, sementara desil atas (8-10) memiliki pendapatan tinggi dan daya beli yang kuat.Selain itu, dalam Perpres terbaru akan diatur pendistribusian hingga ke tingkat sub pangkalan.Sebab, selama ini penyaluran yang diatur hanya sampai tingkat pangkalan, sehingga Pertamina tidak bisa melakukan pengaturan di tingkat pengecer atau warung kelontong.
(prf/ega)
Siap-siap, Pemerintah Bakal Perketat Pembelian Elpiji 3 Kg
2026-01-11 04:06:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:08
| 2026-01-11 04:02
| 2026-01-11 03:15
| 2026-01-11 02:53
| 2026-01-11 01:30










































