Curhat Pedagang Pedagang: Biaya Ilegal Ratusan Miliar, Pajak Resmi Lebih Murah

2026-01-12 11:22:50
Curhat Pedagang Pedagang: Biaya Ilegal Ratusan Miliar, Pajak Resmi Lebih Murah
JAKARTA, - Di tengah penindakan impor barang bekas ilegal, muncul pengakuan baru dari pedagang thrifting soal besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk meloloskan barang masuk ke Indonesia.Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyebut biaya yang ditagih oknum di pelabuhan mencapai Rp 550 juta per kontainer.“Itu (biayanya) kurang lebih Rp 550 juta per kontainer ilegal,” ungkap Rifai dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu .Baca juga: Purbaya Tantang Pedagang Thrifting Buktikan Dugaan Setoran Rp 550 Juta ke Oknum Bea CukaiRifai datang bersama pedagang lain untuk mengadu soal nasib usaha mereka jika penindakan pemerintah diperketat.Ia mengakui barang bekas impor yang beredar di Indonesia ilegal. Namun, kelolosannya tidak lepas dari oknum di pelabuhan yang memfasilitasi masuknya balpres pakaian, tas, dan produk bekas lain.“Karena selama ini masuknya barang thrifting secara ilegal ke Indonesia itu biayanya hampir ratusan miliar setiap bulan, masuknya ke oknum-oknum,” ucapnya.Ia menyebut akses masuk barang thrifting lewat dua jalur. Jalur timur melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Jalur barat melalui Riau.Rifai menegaskan pedagang thrifting bukan pelaku impor. Pedagang membeli barang dari importir yang ia sebut sebagai mafia yang mengatur alur masuk barang.“Kami ini para pedagang, bukan pelaku importirnya, kami belanja dari beliau-beliau itu, importir-importir, mafia-mafia itu. Tapi kami tahu karena terjun di dalamnya,” kata dia.Baca juga: Tolak Permintaan Pedagang, Purbaya: Saya Enggak Mungkin Buka Pasar untuk Barang IlegalIa mengusulkan agar pemerintah melegalkan thrifting. Menurutnya, pedagang siap membayar pajak resmi karena beban pajak lebih ringan dibandingkan biaya ilegal yang selama ini mereka bayarkan.“Bayar pajak (lebih murah), itu sudah pasti, karena pajak misal 10 persen dari nilai. Kalau sekarang yang menikmati berpuluh-puluh tahun ini adalah oknum-oknum itu. Makanya yang masuk ke Indonesia bisa kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” ucap Rifai.


(prf/ega)