Pemulung Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah Semarang, Polisi Periksa CCTV

2026-02-01 20:55:25
Pemulung Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah Semarang, Polisi Periksa CCTV
SEMARANG, - Bambang Irawan (42), seorang pemulung, menemukan mayat bayi di tempat sampah area Puspowarno, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa .Kejadian tersebut menjadi perhatian warga. Bayi itu diketahui berjenis kelamin perempuan.Saat ditemukan, kondisinya di bungkus di pastik hitam dan masih terdapat ari-ari yang menempel.Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Basuki, Polisi yang Dikaitkan dengan Kematian Dosen Untag SemarangKapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mengatakan bahwa jenazah bayi tersebut ditemukan di tong sampah.Saat ditemukan oleh pemulung, kondisi bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak.Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan kepada warga setempat. "Kemudian saksi melaporkan kepada warga setempat," ujarnya.Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung memeriksa tempat kejadian perkara penemuan jenazah sang bayi."Bayi tersebut sudah tidak bergerak, kemudian melaporkan kejadian ke polisi," lanjut dia.Baca juga: Instruktur Fitnes di Kabupaten Semarang Ditahan, Diduga Cabuli Pelajar SMAAndre juga mengaku melihat langsung kondisi bayi yang dibuang tersebut. Ketika plastik hitam itu dirobek, ia kemudian melihat bayi yang dibungkus di sebuah tas berwarna biru."Ketika merobek plastik hitam, saya melihat ada bayi yang dibungkus oleh tas biru," kata Andre.Setelah dicek bersama warga, bayi tersebut diketahui  berjenis kelamin perempuan dengan ari-ari yang masih menempel.Atas kejadian tersebut, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk dijadikan bukti awal pengungkapan kasus tersebut. Tidak hanya itu, CCTV di sekitar lokasi juga diperiksa.Baca juga: Ke Penyidik, AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Dosen Perempuan yang Tewas di Kostel Semarang"CCTV di lokasi juga dicek," ucapnya.Saat ini, Tim Inafis Polrestabes Semarang juga sudah membawa jenazah bayi yang dibuang di tempat sampah itu ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Baca juga: Polisi Belum Buka Hasil Otopsi Dosen Perempuan yang Tewas di Semarang, Ini Alasannya"Dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang," ujar Andre.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 20:07