PAMEKASAN, - Seorang pengemudi mobil pikap terpantau membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 30 jeriken di SPBU Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada Senin pukul 13.30 WIB.Pantauan Kompas.com, pikap berwarna hijau itu diparkir jauh dari dispenser SPBU. Jeriken satu per satu diisi bergantian di SPBU tersebut.Setelah jeriken terisi, solar diangkut menggunakan troli ke mobil pikap. Selanjutnya, pengisian dilakukan ke jeriken lainnya.Baca juga: Pikap Tabrak Motor di Pamekasan, Satu Orang Tewas, Pengemudi Diduga Hilang KonsentrasiTotal keseluruhan jeriken berjumlah 30 dengan ukuran tidak sama. Rata-rata berisi 30 liter solar. Ada sebagian jeriken berkapasitas lebih dari 30 liter.Sunarto, sopir pikap asal Desa Tlesah, Kecamatan Tlanakan, mengaku sudah memiliki surat kuasa dari para nelayan untuk membeli solar."Nelayan memberikan kuasa ke saya untuk membeli solar," katanya.Baca juga: Nelayan di Bangkalan Kesulitan Dapat Solar, Terpaksa Beli Harga Tinggi di Pengecer Pada surat kuasa itu, pekerjaannya sebagai sopir. Namun, dia juga tercatat sebagai anggota kelompok nelayan.Selain itu, Sunarto juga membeli solar dengan surat kuasa lain yang bukan atas dirinya, tapi atas nama Maryana."Saya hanya membawakan surat kuasanya saja. Orangnya tadi ke sini," katanya.Sunarto menjelaskan, dia mendapatkan bayaran sebagai sopir dari nelayan."Ini hanya titipan dari beberapa nelayan. Dan dikuasakan ke saya pembeliannya," katanya.Menurutnya, beberapa nelayan sudah mengantongi surat rekomendasi pembelian solar dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Pamekasan."Kalau untuk satu nelayan 30 jeriken tidak mungkin habis," ucapnya.Pengawas SPBU Larangan Tokol, Sutrisno mengatakan, pembelian dengan jumlah banyak tersebut terdiri dari beberapa nelayan yang dikuasakan ke satu orang."Dia itu membeli solar dengan bukti surat kuasa," katanya.Ditanya soal prosedur pembelian solar dari nelayan, Sutrisno mengakui bahwa pembelian solar untuk nelayan tidak boleh dikuasakan, tapi nelayan harus datang sendiri."Saya coba beberapa hari banyak protes dari nelayan. Akhirnya kami berembuk dengan DKPP dan akhirnya diputuskan bisa dikuasakan," terangnya.Dia menyampaikan, setiap nelayan dibatasi 60 liter solar setiap hari. Sebab, satu rekomendasi pembelian solar berkuota 1.800 liter setiap bulan."Sehingga kami berikan 60 liter sehari. Tapi tidak full. Saya batasi per jeriken seharga Rp 400.000. Artinya tidak full 60 liter," ucapnya.
(prf/ega)
Sopir Pikap di Pamekasan Borong 30 Jeriken Solar di SPBU Bermodal 2 Surat Kuasa
2026-01-11 23:36:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:28
| 2026-01-11 22:10
| 2026-01-11 21:41
| 2026-01-11 21:24
| 2026-01-11 21:23










































