SURABAYA, - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim), kembali mencairkan ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 16 miliar.Pencairan ini untuk percepatan pembangunan jalan layang (Flyover) Taman Pelangi yang ditargetkan mulai dibangun pada awal 2026.Pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya, sementara pembangunan fisik flyover sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).Baca juga: Diminta Pindah untuk Proyek Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Belum Juga Dapat Ganti RugiWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sedangkan Pemkot Surabaya bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan lahannya.“Kami hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena ini jalan utama. Faktor-faktor lainnya juga menjadi pertimbangan Kementerian PU,” kata Eri, Selasa .Eri menjelaskan, secara prinsip proses pembebasan lahan telah berjalan.Namun, masih terdapat sejumlah persil yang terkendala persoalan hukum, sehingga mekanisme konsinyasi di pengadilan harus ditempuh.“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tetapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Kalau konsinyasi, uangnya bisa diambil melalui pengadilan,” terangnya.Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan IniSementara, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menyatakan bahwa jadwal pembangunan fisik sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.“Kalau pembebasan lahan sudah selesai, apakah langsung bisa dimulai atau tidak, itu tergantung pemerintah pusat. Rencananya pusat semua, termasuk perencanaan awal,” ujar Syamsul.Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan bahwa pencairan Rp 16 miliar tersebut berasal dari enam persil tambahan yang telah selesai proses hukumnya.“Dari total 16 persil yang sempat bersengketa, sudah ada enam persil yang clear,” ujar Farhan.Saat ini, lanjutnya, masih terdapat 10 persil dengan total nilai ganti rugi sekitar Rp 41 miliar yang belum bisa dicairkan, karena masih bermasalah secara hukum.“Semua nilai ganti rugi itu sudah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Uang bisa dicairkan dengan surat pengantar, asalkan objek sudah bebas dari sengketa,” jelas Farhan.Baca juga: Eri Cahyadi Tanggapi Adanya Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Belum Dapat Ganti RugiMeski proses pencairan belum sepenuhnya tuntas, Pemkot Surabaya menargetkan eksekusi lahan rampung pada 2025, sehingga pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi dapat dimulai awal 2026.Saat ini, proses konsinyasi telah memasuki tahap aanmaning, atau peringatan resmi pengadilan sebelum eksekusi dilakukan.“Jadwal eksekusi melalui konsinyasi masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Farhan.Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemkot Surabaya Cairkan Rp16 Miliar Ganti Rugi Lahan Flyover Taman Pelangi, Proyek Mulai Awal 2026.
(prf/ega)
Pemkot Surabaya Cairkan Uang Ganti Rugi Lahan Flyover Taman Pelangi Rp 16 Miliar
2026-01-11 04:00:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:37
| 2026-01-11 02:30
| 2026-01-11 01:42
| 2026-01-11 01:39










































