Ratusan Buruh Demo di Gedung Sate, Desak Penetapan Upah Minimum Jawa Barat Berbasis KHL

2026-01-11 15:16:54
Ratusan Buruh Demo di Gedung Sate, Desak Penetapan Upah Minimum Jawa Barat Berbasis KHL
BANDUNG, - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis .Dalam aksi tersebut, buruh mendesak pemerintah segera menetapkan upah minimum.Koordinator aksi Aliansi Buruh Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengatakan hingga kini buruh belum memperoleh kepastian mengenai besaran upah minimum. Baca juga: UMK Kota Semarang 2026 Diproyeksikan Naik Menjadi Rp 3,7 JutaIa menilai pemerintah daerah perlu segera menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak agar kesejahteraan buruh dapat terwujud.Ajat juga menyoroti masih adanya disparitas upah antara kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kondisi tersebut, menurut ia, seharusnya tidak lagi terjadi."Tetapkan UMK dan UMSK di seluruh Jawa Barat dengan konsep pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja. Kemudian menunjang peningkatan daya beli masyarakat Jawa Barat serta meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya," ujar Ajat saat ditemui di lokasi.Baca juga: Siap-siap, UMP, UMK, dan UMSK Jateng Diumumkan Serentak 24 Desember 2026Selain soal upah, buruh juga meminta pemerintah daerah mengakomodasi program peningkatan kapasitas buruh melalui pendanaan APBD untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Barat."Memberikan perhatian terhadap bidang ketenagakerjaan khususnya dalam mengantisipasi dampak PHK dan kekerasan terhadap pekerja/buruh perempuan," kata Ajat.Buruh juga mendorong pemerintah membuka ruang diskusi secara rutin dengan serikat buruh guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang lebih baik.Baca juga: Formula Kenaikan UMP-UMK 2026 Berubah, Ini Mekanisme PenghitungannyaAjat menilai, hingga pertengahan Desember 2025, Gubernur Jawa Barat terkesan hanya menunggu keputusan pemerintah pusat dalam menentukan formulasi perhitungan upah minimum.Padahal, kata ia, merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, gubernur seharusnya mendorong Dewan Pengupahan Daerah untuk merumuskan kebijakan pengupahan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat."Sikap Gubernur Jawa Barat yang terkesan tidak mempunyai program jelas untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat, maka Aliansi Buruh Jabar yang didalamnya terdiri dari 14 serikat pekerja/serikat buruh menggelar aksi hari ini," tegasnya.Baca juga: UMK Kota Semarang 2026 Disimulasikan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,7 JutaAjat menambahkan, formulasi perhitungan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2026 belum mencerminkan pemenuhan kebutuhan riil pekerja untuk hidup layak.Selain itu, ia menilai PP tersebut masih memposisikan upah buruh sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial.Dengan demikian, negara dinilai masih menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek pembangunan."Terutama dengan mencantumkan indeks tertentu (a) yang menjadi pengurang padahal kita tahu bahwa harga-harga kebutuhan pokok tahun depan akan terus naik," pungkas Ajat.


(prf/ega)