Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga

2026-01-13 11:14:00
Tiga Kementerian Sepakati Kerja Sama Pengelolaan 20 Stadion Olahraga
JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.Kesepahaman ini ditandatangani Tito bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa ."Ini baru saja kami bertiga melaksanakan penandatanganan MoU kesepahaman antara Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM tentang sinergi pengelolaan dan pemanfaatan sarana prasarana olahraga, pusat, dan daerah," kata Tito usai penandatanganan.Sementara itu, Menpora Erick Thohir mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan aset olahraga ini akan dimulai dengan 20 stadion yang tersebar di berbagai daerah.Baca juga: Banjir Sumatera, Mendagri Tito Sebut Beberapa Jembatan Masih Putus hingga Daerah Terisolir"Sinergi ini penting kami lakukan karena fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah masih menjadi beban anggaran (untuk pemeliharaan), terutama untuk pemerintah daerah," kata Erick melansir Antara.Adapun ke-20 stadion itu yakni Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, Stadion Jatidiri, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kanjuruhan.Selain itu, Stadion Surajaya, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.Baca juga: Mendagri Minta Pemda Gandeng Kadin untuk Perkuat Ekosistem Usaha di DaerahTito menerangkan, MoU ini disepakati agar membuat sarana dan prasarana olahraga di daerah kembali hidup.Diharapkan juga ke depannya stadion di berbagai daerah dapat dimanfaatkan terus sehingga dapat melibatkan pegiat UMKM."Oleh karena itulah atas ide dari Bapak Menpora, Pak Erick, dan kemudian kita diskusi juga disambut dengan sangat positif dari Pak Maman, Menteri UMKM, yang melihat peluang sarana prasarana olahraga ini, kalau disiapkan juga tempat untuk UMKM pendukungnya ini akan menjadi center ekonomi baru," ucap dia.Selain itu, Tito menceritakan, selama ini perawatan sarana dan prasarana olahraga seperti stadion kerap menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Baca juga: Mendagri Paparkan Skema Penyaluran Beras Bulog bagi Daerah Terdampak BencanaIa mencontohkan Stadion Lukas Enembe di Papua. Menurut Tito, kepala daerah setempat kerap mengeluhkan perawatannya yang mahal namun jarang ada kegiatan."Seperti di Papua itu, sudah sering setiap datang ke sana, pejabatnya teriak-teriak terus, karena bangunannya besar, gedungnya yang di mana stadion Papua bangkit ya, stadion Lukas Enembe, nomor 2 kebanggaan memang, tapi dari segi anggaran, itu sekian miliar setiap tahun keluar dan tidak ada banyak kegiatan olahraga di sana, karena dikelola oleh pemerintah daerah," jelas dia.Tito menilai kehadiran MoU ini sangat penting karena menyangkut masalah pengelolaan sarana dan prasarana olahraga di daerah-daerah.Jika sarana dan prasarana olahraga bisa dimanfaatkan secara optimal, tentu juga akan meringankan pemerintah daerah.Baca juga: Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi "Nah, oleh karena itulah, ini perlu ada pengelolaan, jangan menjadi beban, ada ide, ini supaya yang idle ini dimanfaatkan dan yang punya pengalaman panjang soal itu, ya Pak Erick, karena beliau juga pernah menjadi owner di luar negeri," terang Tito."Jadi beliau mengerti bagaimana cara menghidupkan stadion itu menjadi mengelolanya dan menjadi menguntungkan, dan bisa bagi-bagi hasilnya kepada daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan bisa menjadi pusat ekonomi di sana," lanjut dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-13 10:03