Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hakim Hadirkan Lettu Inf Rahmat

2026-01-12 04:38:16
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hakim Hadirkan Lettu Inf Rahmat
KUPANG, - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, yang melibatkan 4 prajurit TNI AD sebagai terdakwa.Persidangan digelar pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang.Persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang sedang berjalan.Baca juga: Pihak Keluarga Prada Lucky Ajukan 10 Saksi Tambahan ke Oditur Militer KupangInformasi resmi mengenai pelaksanaan sidang ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, Selasa 11 November 2025.Keempat terdakwa tersebut yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.Sidang kali ini menghadirkan saksi Lettu Inf. Rahmat untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.Baca juga: Kematian Prada HMN, Kodam Hasanuddin Tegas Copot Danyon dan Tahan 3 SeniorSidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota, masing-masing Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.Bertindak sebagai Oditur Militer yaitu Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto, yang mewakili kepentingan penuntutan dalam proses hukum militer tersebut.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat.


(prf/ega)