- Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.Penetapan UMP 2026 ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.Mengacu aturan tersebut, setiap gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa ,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu .“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.Hingga Senin , sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.Lantas, mana saja provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026?Baca juga: Daftar Simulasi Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Mana yang Paling Tinggi?Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini wilayah yang telah menetapkan UMP 2026:Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971.Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya.Sebelumnya, UMP Sumut 2025 adalah Rp 2.992.559."Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby, dikutip dari Antara.Baca juga: Formula Kenaikan Upah Buruh Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 di Seluruh ProvinsiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963.Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.Mengacu aturan tersebut, UMP Sumsel 2025 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.
(prf/ega)
6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Mana Saja?
2026-01-12 06:52:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:08
| 2026-01-12 05:38
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:03










































