KKI Temukan Galon Lanjut Usia Masih Dijual Bebas, Desak Penarikan dari Peredaran

2026-01-12 04:37:36
KKI Temukan Galon Lanjut Usia Masih Dijual Bebas, Desak Penarikan dari Peredaran
Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali merilis hasil investigasi lapangan bertajuk ‘Investigasi Ganula Air Minum di Jabodetabek’. Penelusuran yang dilakukan di 60 toko kelontong di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini menjadi lanjutan dari temuan serupa pada tahun lalu. Namun, hasilnya menunjukkan belum ada perubahan signifikan terkait peredaran galon guna ulang bermasalah.Laporan tersebut kembali disampaikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dalam rekomendasinya, KKI secara tegas meminta BPKN mendorong produsen untuk menarik seluruh galon yang telah berusia di atas dua tahun dari peredaran. Langkah ini dinilai penting mengingat galon AMDK digunakan oleh jutaan masyarakat setiap hari.Hasil investigasi terbaru memperlihatkan kondisi yang dinilai semakin mengkhawatirkan, khususnya terkait usia pakai, kelayakan fisik, serta aspek keamanan galon guna ulang. Tim KKI menemukan galon yang telah jauh melampaui batas usia pemakaian wajar. Galon dengan kode produksi tahun 2012 masih beredar di Bogor, sementara galon produksi 2016 ditemukan dijual di wilayah Tangerang.AdvertisementSecara keseluruhan, sebanyak 57% galon yang beredar diketahui berusia lebih dari dua tahun. Padahal, para pakar merekomendasikan penggunaan maksimal satu tahun untuk mencegah potensi pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik polikarbonat.“Ketika kami menemukan galon berumur 13 tahun, itu bukan lagi red flag, itu sirene bahaya,” ujar David.“Galon-galon ini sudah termasuk kategori Galon Lanjut Usia atau Ganula. Produsen wajib menariknya dari pasar. Ini soal keselamatan manusia, bukan sekadar soal kemasan.” Lanjutnya.Selain usia, kondisi fisik galon juga menjadi sorotan. Investigasi KKI mencatat sekitar 80% galon, atau delapan dari sepuluh galon yang diperiksa, tampak buram dan kusam, seolah telah melewati siklus pemakaian berulang tanpa pengawasan kualitas yang memadai. Bahkan, 55% galon ditemukan dalam kondisi lusuh dan berdebu, mencerminkan rendahnya perhatian terhadap aspek kebersihan dalam distribusi.“Bayangkan, galon dalam kondisi kurang layak seperti kusam, lusuh, dan buram masih dijual bebas. Ini bukan kelalaian kecil, ini ancaman langsung pada kesehatan publik,” tegas Ketua KKI, David Tobing.Investigasi ini juga mengungkap minimnya edukasi dari produsen kepada pedagang. Sebanyak 95% pedagang mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai cara membaca kode produksi atau menentukan usia galon. Sementara itu, 91,7% pedagang menyatakan tidak pernah menerima informasi terkait keamanan bahan kemasan galon.David pun mengingatkan agar konsumen lebih berani bersikap. “Jika Anda menerima galon yang buram, kusam, atau usianya lebih dari dua tahun, tolak! Jangan terima! Minta galon baru. Anda punya hak atas air minum yang aman,” ujarnya.Ia menambahkan, “Produsen harus berhenti berpura-pura tidak tahu. Ketika 57% galon yang beredar sudah melebihi usia pakai yang dianjurkan, itu berarti produsen gagal menyediakan kemasan yang aman bagi masyarakat. Dan gagal dalam urusan air minum berarti mempertaruhkan kesehatan jutaan orang.”Merespons temuan tersebut, KKI kembali merekomendasikan kepada BPKN agar mendesak produsen AMDK segera menarik galon yang berusia di atas dua tahun dari peredaran, guna mencegah potensi paparan BPA terhadap masyarakat.Selain itu, KKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan aktif melapor. Warga yang menemukan galon berusia lebih dari dua tahun diminta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi KKI di www.komunitaskonsumen.or.id.“Keselamatan konsumen bukan pilihan, itu kewajiban. Dan KKI akan terus mengawalnya,” tutup David Tobing.(*)


(prf/ega)