Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan Resmi

2026-01-12 06:22:52
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan Resmi
- Informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mulai banyak dicari setelah penerimannya dibuka untuk mengisi kekosongan posisi di instansi pemerintah.Adapun Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap daerah maupun instansi pemerintahan. Hal itu menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing.Baca juga: Leganya Agus Setelah 20 Tahun Mengabdi di Pemkot Semarang Akhirnya Diangkat PPPK Paruh WaktuBerbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatasMeski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.Adapun penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:Baca juga: 1.525 Honorer di Palangka Raya Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkot Siapkan Evaluasi PenempatanPenerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:Penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:Baca juga: 2.512 PPPK Paruh Waktu di Nunukan Akhirnya Dilantik, Bupati Akui TerlambatBesaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir.Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta-Rp 5,61 juta per bulan.Baca juga: Berapa Gaji PPPK BGN 2025 yang Seleksinya Dibuka? Ini KisarannyaNamun, angka tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran.Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintahan.Demikian informasi tentang kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai ketentuan resmi.


(prf/ega)