JAKARTA, – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE dengan terdakwa Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Dalam sidang yang berlangsung pada Senin , terungkap sejumlah fakta terkait perkara tersebut. Berikut rangkumannya:Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fikri Iqbal, kuasa hukum pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), sebagai saksi.Fikri menegaskan, pelaporan pidana ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas investasi sebesar Rp 10 miliar yang telah disetorkan kliennya.Baca juga: Masih Ditahan, Melani Mecimapro Titip Pesan untuk Rekan Bisnis dan Pencinta KPop“Kami tidak tahu karena terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan. Justru itu intinya, uang Rp 10 miliar itu dipakai untuk apa saja? Kami tidak pernah diberi tahu,” kata Fikri di persidangan.Membantah keterangan saksi, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, mengklaim laporan penggunaan dana sebenarnya sudah ada dan telah diserahkan kepada penyidik kepolisian sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.Baca juga: Bantah Gelapkan Investasi, Pihak Melani Mecimapro Ungkap Biaya Konser TWICE Tembus Rp 58 MiliarArdi menyebut, total biaya operasional konser TWICE jauh melebihi nilai investasi dari pelapor.“Perlu diingat, total laporan kegiatan tersebut senilai Rp 58 miliar. Jumlah itu mencakup keseluruhan kegiatan operasional,” ujar Ardi usai persidangan.Ardi mengungkapkan, pihak Melani sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar lantaran konser mengalami kerugian bisnis sehingga modal tidak bisa kembali secara utuh.Namun, tawaran tersebut ditolak pihak investor yang menuntut pengembalian lebih besar, termasuk modal, bunga, serta perhitungan proyek lainnya.Baca juga: Bantah Gelapkan Dana Konser TWICE, Pihak Mecimapro Sebut Datangkan Artis Korea Butuh Biaya Besar“Mereka menginginkan pengembalian plus bunga dan keseluruhan proyek. Kalau ditotal sekitar Rp 15 sampai Rp 20 miliar, bahkan melebihi objek yang dipersengketakan,” ungkap Ardi.Meski tidak banyak memberikan keterangan di persidangan, Melani menitipkan pesan melalui kuasa hukumnya.Ia meminta dukungan moral dari rekan bisnis serta komunitas pencinta K-pop. Melani juga menegaskan tidak berniat lari dari tanggung jawab dan ingin menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap.Majelis Hakim menunda persidangan karena memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru.Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(prf/ega)
Fakta Sidang Kasus Dana Konser TWICE, Kubu Melani dan Investor Berdebat soal Laporan Keuangan
2026-01-12 05:39:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 05:22
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:03










































