PAMEKASAN, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan 2026 ditetapkan Rp 2.528.004 atau naik 5,5 persen dibanding UMK sebelumnya.Hal tersebut disambut gembira oleh para serikat pekerja dan menjadi pemicu semangat serta peningkatan produktivitas kerja."Kami menyambut baik penetapan UMK Pamekasan. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Miftahol Arifin, anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja.Arifin menambahkan, kenaikan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha."Kenaikan ini menjadi pemicu semangat produktivitas, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pamekasan," ucapnya.Baca juga: Daftar UMK 2026 di Bali, Badung Tertinggi, Disusul DenpasarIa berharap para pengusaha mematuhi ketentuan UMK baru sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras buruh, yang merupakan ujung tombak keberlangsungan usaha."Semoga implementasi UMK ini bisa berjalan selaras antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Achmad Sjaifudin mengonfirmasi pengumuman resmi diterima pada Kamis dini hari, yang berarti upah pekerja akan naik 5,5 persen menjadi 2.528.004 rupiah sejak 1 Januari 2026."Usulan kami menaikkan upah pekerja diterima dan sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur," ucapnya.Sjaifudin berharap semua perusahaan di Pamekasan menerapkan keputusan kenaikan UMK yang merupakan kesepakatan bersama."Kami berharap semua pengusaha menaati ketentuan kenaikan UMK. Selain demi kesejahteraan pekerja, bidang usaha tetap jalan dan lancar," katanya.Ke depannya, pihaknya akan melakukan pendataan perusahaan di Pamekasan, khususnya terkait penertiban pembayaran upah sesuai ketentuan.
(prf/ega)
UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,5 Juta, Buruh: Pemicu Semangat
2026-01-11 22:30:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:28
| 2026-01-11 22:27
| 2026-01-11 20:45
| 2026-01-11 20:33










































