Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan 1,2 Juta Barel Minyak Hasil Rampasan, Siapa Berminat?

2026-02-05 07:59:58
Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan 1,2 Juta Barel Minyak Hasil Rampasan, Siapa Berminat?
Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) sebagai barang rampasan negara dari perkara pidana lingkungan di Batam.Lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dapat diikuti melalui situs resmi lelang.go.id.Advertisement“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Minggu .Lelang ini difasilitasi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah divonis bersalah dalam perkara pembuangan limbah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp118 miliar.Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus, yaitu merupakan badan usaha dengan izin usaha pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor/afiliasi sesuai ketentuan Kementerian ESDM.“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya 26 November 2025,” kata Anang. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:37