Hubungan Sejak 2020, Polda Ungkap Keterkaitan AKBP Basuki dengan Dosen yang Tewas di Hotel

2026-01-15 06:12:42
Hubungan Sejak 2020, Polda Ungkap Keterkaitan AKBP Basuki dengan Dosen yang Tewas di Hotel
SEMARANG, - Kematian dosen perempuan di salah satu hotel di Semarang masih terus didalami.Kasus ini menyeret nama AKBP Basuki, polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.Sebelumnya, DLL -inisial dosen tersebut- ditemukan meninggal pada Selasa sekitar pukul 05.40 WIB di salah satu hotel di Semarang.Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama seorang pria yang diketahui merupakan anggota polisi aktif berpangkat AKBP, bernama Basuki.Perwira polisi itu kini dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Ia diduga berada dalam 1 KK dengan dosen berinisial DLL itu.Baca juga: Tinggal Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel Semarang, AKBP Basuki Terancam DipecatBelakangan juga mencuat kabar, bahwa ada dugaan hubungan AKBP Basuki dengan DLL, yang berkomunikasi intens dalam beberapa tahun.Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Ia mengonfirmasi adanya komunikasi yang intens antara Basuki dan DLL sejak tahun 2020."Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, hubungan ini telah berlangsung sejak tahun 2020," kata Artanto, Jumat .Dugaan pelanggaran lantas muncul karena Basuki diduga tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat karena berkaitan dengan norma kesusilaan.Baca juga: Penyebab Kematian Dosen Untag Semarang Terungkap, Sejauh Mana Keterlibatan AKBP Basuki?"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.Sementara itu, kabar AKBP Basuki berada dalam 1 KK dengan dosen perempuan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.Ia mengaku mendengar kabar bahwa DLL dan AKBP Basuki satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat DLL mengajar."Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.Dwi mengakui bahwa dalam beberapa kesempatan, DLL dan Basuki diketahui beraktivitas bersama, namun ia belum bisa membocorkan detailnya karena masih dalam proses pendalaman.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:20