Aktivis Anti-Hauling Jadi Tersangka, Warga Muara Kate Curiga Ada Rekayasa

2026-01-12 05:49:20
Aktivis Anti-Hauling Jadi Tersangka, Warga Muara Kate Curiga Ada Rekayasa
BALIKPAPAN, - Pengamanan kepolisian dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Misrantoni, aktivis penolak hauling asal Muara Kate, dinilai warga terlalu berlebihan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tana Grogot, Kabupaten Paser, Senin .Misrantoni sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Russel (60), warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, pada Juli 2025.Penetapan tersebut menimbulkan ketidakpuasan warga yang menduga adanya rekayasa dalam proses hukum.Sebagai catatan, Russel dan Misrantoni merupakan warga yang konsisten menolak aktivitas pengangkutan batu bara atau hauling melalui jalan nasional.Baca juga: Atasi Kerusakan Lingkungan, Menag: Konsep Dosa atau Pahala Lebih Efektif Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.Kuasa hukum Misrantoni dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyatakan sidang baru memasuki tahap pembacaan kronologi dan dakwaan. “Pekan depan kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ujarnya, Selasa .Andre, anak Misrantoni, menyebut keluarga kecewa tetapi tetap optimistis menghadapi proses hukum.Ia menilai perkara yang menjerat ayahnya “terkesan dipaksakan” dan mempertanyakan lambannya penyidikan.Andre juga menyoroti awal kasus ketika ayahnya dipanggil sebagai saksi pada 16 Juli 2025, tetapi kemudian berubah status menjadi tersangka.Warga lain, Wartalinus, mengungkapkan penjagaan polisi sangat ketat hingga mencapai ratusan personel.Menurutnya, hal ini tidak lazim untuk perkara serupa. Informasi yang beredar menyebut Polres Paser menurunkan 130 personel untuk pengamanan sidang.Polisi ditempatkan dalam tiga ring: ring satu di sekitar ruang sidang, ring dua di area gedung persidangan, dan ring tiga di sekitar kantor PN Tana Grogot.“Kami heran. Apa karena tersangkanya orang Dayak, atau karena pasal pembunuhan berencana, sampai penjagaannya luar biasa ketat?” katanya.Ia juga mengeluhkan gangguan sinyal telepon. “Yang aneh, sampai sinyal diacak. Tidak bisa pakai alat komunikasi,” ujar dia.Upaya konfirmasi kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.


(prf/ega)