Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker Batch 3, Ini Tahapannya

2026-01-13 06:22:52
Cara Cek Status Lamaran MagangHub Kemnaker Batch 3, Ini Tahapannya
Pendaftaran Magang Nasional 2025 Batch 3 sudah ditutup pada tanggal 7 Desember kemarin. Tahap selanjutnya adalah proses seleksi dan pengumuman peserta magang.Bagi pendaftar yang ingin mengecek status lamaran, bisa dilakukan secara online melalui laman resmi MagangHub Kemnaker. Ini caranya.Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ini jadwal Magang Nasional 2025 Batch 3.Mengutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan atau instansi (mitra penyelenggara). Semua aturan ini dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing.Kemnaker memberikan informasi seputar alur mengundurkan diri dari Magang Nasional. Peserta maupun pihak perusahaan harus mengetahui ketentuan yang berlaku agar proses pengunduran diri tertib dan datanya tercatat dengan benar.Berikut alur mengundurkan diri dari Magang Nasional.- Untuk Peserta:Peserta magang wajib menghubungi operator dan mentor perusahaan/instansi dengan mengirimkan surat pengunduran diri.- Untuk Perusahaan:Setelah menerima surat pengunduran diri dari peserta magang, operator perusahaan/instansi mengisi form berikut: - https://s.id/PengundurandanPemberhentianPesertaPastikan seluruh dokumen jelas, lengkap dan menggunakan identitas yang sesuai dengan data di sistem.Simak juga Video: Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 15:37