JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah dengan bangunan rumah milik eks Ketua DPR RI Setya Novanto selama rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yakni periode 10 November-9 Desember 2025.Rumah milik Setya Novanto yang dilelang tersebut berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Jakarta, Rabu .Berdasarkan penelusuran di laman lelang.go.id, rumah Setya Novanto itu dilelang dengan limit Rp 2.181.065.000 atau Rp 2,18 miliar.Baca juga: KPK Lelang Rumah Setya Novanto di NTTDari foto yang diunggah, rumah atau bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi itu terdiri dari dua lantai.Berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, dinding bangunan tersebut tidak bercat.Tanpa pagar, bangunan tersebut tampaknya sempat dijadikan atau diperuntukkan sebagai tempat usaha dengan jendela kaca berukuran besar di samping kanan dan kiri pintu utama.Tangkapan layar laman lelang.go.id KPK lelang tanah seluas 550 meter persegi dengan bangunan milik Setya Novanto. Aset yang berada di Kupang, NTT, itu dilelang dengan limit Rp 2.181.065.000KPK menyatakan, masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang aset rampasan dari Setya Novanto tersebut dapat melihat informasi lengkap di laman lelang.go.id.Aset rampasan dari Setya Novanto memiliki kode ETF62G.Baca juga: Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai GolkarKPK melelang tanah dan bangunan milik mantan terpidana kasus korupsi E-KTP tersebut dengan nilai limit Rp 2.181.065.000.Namun, masyarakat yang ingin membelinya harus menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar dahulu.Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto akhirnya bebas setelah kurang lebih delapan tahun menjalani penahanan di sejumlah rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lapas Sukamiskin, dan Lapas Gunung Sindur.Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, seharusnya Setya Novanto sudah bebas pada 25 Juli 2025. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu."Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu .Baca juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN Jakarta
(prf/ega)
Penampakan Tanah dengan Bangunan Milik Setya Novanto yang Dilelang KPK
2026-01-12 18:21:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:37
| 2026-01-12 17:58
| 2026-01-12 17:50
| 2026-01-12 17:01










































