Menko PMK Targetkan Rehabilitasi Dampak Bencana di Sumatera dalam 100 Hari

2026-02-05 07:47:18
Menko PMK Targetkan Rehabilitasi Dampak Bencana di Sumatera dalam 100 Hari
Pemerintah sudah menyiapkan rehabilitasi dan rekonstruksi usai fase tanggap darurat bencana di Sumatera. Masa rehabilitasi ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari."Untuk fase tata kelola rehab rekon juga sudah dikoordinasikan. Lead agency untuk fase tanggap darurat sekarang ini tetap BNPB, fase rehabilitasi rekonstruksi mulai dipersiapkan. Targetnya dalam 100 hari dan dalam satu tahun publik dapat mengawasi capaian secara terukur," kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).Pratikno memastikan fokus pemerintah saat ini yakni proses evakuasi dan penyelamatan korban. Bukan hanya mendistribusikan bantuan, tapi juga membangun kembali kehidupan warga terdampak bencana."Fokus pemerintah bukan hanya membagi bantuan logistik seperti beras dan mi instan, tapi menjaga semua warga agar punya harapan untuk membangun kembali kehidupannya," ujarnya.Lebih lanjut, Pratikno meminta maaf jika penanganan bencana bencana masih terdapat kekuranga. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menangani bencana."Kami juga memohon maaf apabila dalam upaya penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat ini masih terdapat kekurangan," katanya."Tapi instruksi dari Bapak Presiden sudah sangat jelas kita harus mengerahkan seluruh sumber daya dari pemerintah pusat seluruh kementerian lembaga, TNI, Polri, BNPB agar setiap jam setiap menit ada perbaikan percepatan dan peningkatan respon terhadap kebutuhan masyarakat," lanjutnya. Tonton juga video "Situasi Terkini di Aceh Usai Bencana Banjir - Tanah Longsor"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 07:34