DEPOK, - Direktur Pusat Kajian Politik (Pusakapol) Universitas Indonesia (UI), Hurriyah, menilai bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir, hanya untuk meredam kemarahan masyarakat.“Keputusan yang sebelumnya oleh partai dengan menonaktifkan, kemudian juga oleh MKD, ini keputusan yang hanya berusaha meredam kemarahan publik saja,” kata Hurriyah saat ditemui Kompas.com di Universitas Indonesia, Depok, Kamis .Setelah publik dianggap lupa atau persoalan mereka tidak lagi mencuat ke permukaan, para anggota tersebut kembali diaktifkan sesuai dengan putusan yang telah mereka terima.Baca juga: Sahroni hingga Eko Bersalah tapi Adies dan Uya Kuya Tidak, Puan Hormati MKD“Walaupun ada pengecualian, dua orang yang mengalami skorsing lebih lama. Tetapi kan skorsing ini kemudian apa tindak lanjutnya gitu ya?” tegas dia.Dalam hal ini, dia menjelaskan bahwa putusan MKD DPR RI dengan menonaktifkan beberapa anggota tidak mempunyai status yang jelas dan mengikat.Pasalnya, DPR RI hanya mempunyai mekanisme pergantian antar waktu (PAW), bukan menonaktifkan anggota.“Nonaktif sanksi yang tidak jelas sebenarnya, dan tidak punya implikasi apa pun. Artinya, partai bisa kapan saja mengaktifkan. Dasar partai mengaktifkan itu juga apa? Itu yang juga kan tidak jelas sebenarnya gitu,” tegas dia.Baca juga: Ini Hasil Sidang MKD yang Putuskan Nasib Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko PatrioOleh karena itu, putusan dengan menonaktifkan anggota menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.“Ke depannya perlu ada aturan yang lebih clear, yang bisa memastikan bahwa ketika ada anggota DPR yang melakukan pelanggaran atau mencederai perasaan rakyat, mereka harus ditindak tegas, diberhentikan oleh partai politiknya,” ujar dia.“Kemudian pemberhentian oleh partai politik itu diserahkan kepada pimpinan DPR agar itu bisa diproses. Kan mekanisme itu yang seharusnya berjalan gitu. Kita tahu misalnya waktu kasus dulu ya, ada kasusnya Pak Fahri Hamzah, misalkan kayak gitu,” tambah dia.Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota Dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.Baca juga: Terima Putusan MKD, Sahroni: Saya Ambil Hikmahnya, ke Depan Belajar untuk Lebih BaikKetiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian atau penonaktifan sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan anggota Dewan.Dua nama lain yang turut diperiksa dalam rangkaian sidang etik, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD DPR pada Rabu , setelah sebelumnya alat kelengkapan Dewan (AKD) ini memeriksa berbagai saksi dan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin .
(prf/ega)
Soal Putusan Sahroni dkk, Puskapol UI: Hanya Redam Kemarahan Rakyat
2026-01-10 10:12:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 10:13
| 2026-01-10 09:47
| 2026-01-10 09:36
| 2026-01-10 09:12
| 2026-01-10 08:36










































