- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pernyataan tersebut disampaikan BPKH menanggapi pemberitaan di berbagai media massa dalam beberapa hari terakhir terkait penelusuran awal yang dilakukan KPK mengenai layanan pendukung haji.Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang."BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel," ungkap Fadlul dalam keterangan resminya, Rabu .Baca juga: BPKH Pastikan Ketersediaan Dana untuk Salurkan Nilai Manfaat Biaya Haji 2026Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya. BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH: Dari Penginapan hingga Logistik HajiTerkait isu pengiriman barang jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada musim haji 1446 Hijriah (H), BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo.Sebagai anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, BPKH Limited tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo, sehingga keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan bukan tanggung jawab BPKH Limited.Baca juga: BPKH Limited: Sesuai Instruksi Presiden, Pelaksanaan Haji Bisa Lebih Baik dan EfisienKeberadaan BPKH Limited bertujuan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jemaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi selayaknya perusahaan lain di Arab Saudi. Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat dalam keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).Baca juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Topang Biaya HajiDi tengah pemberitaan media massa dan penelusuran KPK, BPKH akan tetap fokus pada tugas utamanya dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.BPKH juga mengapresiasi perhatian publik dan media massa sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial.Ke depan, BPKH berkomitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta manajemen risiko guna mencegah potensi penyimpangan.
(prf/ega)
Tanggapi Isu Penelusuran KPK, BPKH Komitmen Hormati Proses Hukum dan Jaga Profesionalitas
2026-01-12 06:46:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:31
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 05:23










































